Penasihat Prabowo Bocorkan Aturan Baru soal Pekerjaan yang Boleh Diisi Outsourcing

Pemerintah bakal memberlakukan aturan ketat terkait penggunaan tenaga pekerja alih daya atau outsourcing di Indonesia. Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Pena

Jul 08, 2026 - 00:31
0 0
Penasihat Prabowo Bocorkan Aturan Baru soal Pekerjaan yang Boleh Diisi Outsourcing

Pemerintah bakal memberlakukan aturan ketat terkait penggunaan tenaga pekerja alih daya atau outsourcing di Indonesia. Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Khusus Presiden Prabowo Subianto di Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, membocorkan bahwa ke depannya hanya terdapat empat jenis pekerjaan penunjang yang boleh diisi oleh pekerja outsourcing. Berdasarkan laporan yang dihimpun Lurusin.com, keempat pekerjaan tersebut meliputi petugas katering, security, driver, serta cleaning service. Pembatasan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintahan baru untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada kaum buruh dan mencegah eksploitasi melalui skema pemborongan tenaga kerja yang selama ini kerap merenggut hak-hak dasar pekerja.

Revisi Permenaker No. 7/2026 Segera Diterbitkan

Ketentuan pembatasan outsourcing tersebut akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli disebut telah memutuskan substansi revisi aturan tersebut. Pihak Kementerian menargetkan aturan baru ini dapat diterbitkan paling lambat pada pertengahan Juli 2026. Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap perusahaan tidak lagi dapat seenaknya menyalurkan pekerjaan inti kepada tenaga alih daya, melainkan hanya untuk fungsi-fungsi penunjang yang memang tidak berkaitan langsung dengan proses produksi utama atau layanan esensial suatu perusahaan.

"Outsourcing nanti hanya untuk empat hal: katering, security, driver, dan cleaning service. Itu saja. Perusahaan akan diberi waktu enam bulan untuk menyesuaikan diri," ungkap Said Iqbal, sebagaimana dilaporkan media kami.

Selain menegaskan empat jenis pekerjaan yang diizinkan, kebijakan ini juga memberikan ruang transisi bagi pelaku dunia usaha. Said Iqbal menjelaskan bahwa setelah aturan resmi diterbitkan, perusahaan akan memperoleh masa penyesuaian selama enam bulan. Jangka waktu tersebut ditujukan agar pelaku industri dapat melakukan restrukturisasi komposisi sumber daya manusiananya tanpa mengganggu stabilitas operasional. Namun, pesan pemerintah sangat tegas: setelah masa transisi berakhir, seluruh pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan baru tanpa terkecuali. Lurusin.com akan terus mengawal implementasi kebijakan ini guna memastikan hak-hak tenaga kerja terlindungi secara optimal.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
khrisna-pertiwi

Reporter Investigasi. Reporter menelusuri klaim publik secara mendalam.

Comments (0)

User