Pemerintah Kantongi Rp 52,85 T dari Pajak Kripto-Pinjol, Ini Rinciannya
Pundi-pundi negara dari ranah digital terus mengalir deras. Hingga 31 Mei 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil mengantongi penerimaan sebesar Rp 52,85 triliun dari sektor usaha ekonomi digi
Pundi-pundi negara dari ranah digital terus mengalir deras. Hingga 31 Mei 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil mengantongi penerimaan sebesar Rp 52,85 triliun dari sektor usaha ekonomi digital. Angka ini mencerminkan betapa masifnya transaksi digital dan langkah adaptif otoritas pajak dalam menjaring potensi fiskal di era baru ini. Capaian tersebut dikonfirmasi langsung oleh DJP melalui keterangan resmi yang diterima Lurusin.com pada akhir pekan ini.
Rinciannya, sumbangsih terbesar datang dari Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) yang menyumbang Rp 40,55 triliun. Angka fantastis itu menegaskan dominasi platform-platform perdagangan digital, baik lokal maupun asing, dalam menggerakkan roda konsumsi masyarakat. Sementara itu, pajak dari transaksi aset kripto menunjukkan tren yang tak kalah menarik. Meski pasar kripto sempat diguncang volatilitas tinggi, sektor ini tetap menyetor Rp 2,06 triliun ke kas negara.
Tak hanya e-commerce dan kripto, sektor pinjaman daring (peer-to-peer lending) juga memberikan kontribusi signifikan. Pajak fintech lending tercatat sebesar Rp 4,98 triliun, menandakan bahwa bisnis pinjaman antarpihak kian matang dan memiliki volume transaksi yang besar. Terakhir, ada pula penerimaan dari pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp 5,26 triliun, yang menunjukkan sinergi digitalisasi dalam rantai pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Strategi DJP di Tengah Dinamika Digital
"DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangan tertulis yang dikutip Lurusin.com.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa DJP tidak akan tinggal diam menghadapi inovasi bisnis yang terus bermunculan. Dengan semakin dalamnya penetrasi internet dan adopsi teknologi di Indonesia, basis pajak digital diproyeksikan terus melebar. Pengumpulan data yang cermat serta pengawasan berbasis teknologi menjadi kunci agar tak ada celah kebocoran, terutama pada jenis transaksi yang sebelumnya sulit terjamah seperti aset kripto dan pinjaman daring.
Penerimaan dari sektor digital ini sekaligus menjadi bukti bahwa transformasi perpajakan—dari yang bersifat konvensional menjadi pengawasan digital—berjalan sesuai rencana. Bagi pelaku usaha, kepastian hukum yang dijanjikan DJP menjadi sinyal positif agar mereka tidak ragu dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat dan kompetitif. Lurusin.com akan terus memantau perkembangan setoran pajak digital ini pada triwulan berikutnya.
Comments (0)