LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Usai Izin BPR Ceper Permata Artha di Klaten Dicabut

Lurusin.com, Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan seluruh simpanan nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ceper Permata Artha tetap aman dan akan segera dibayarkan. Kepastian ini mu

Jul 08, 2026 - 00:31
0 0
LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Usai Izin BPR Ceper Permata Artha di Klaten Dicabut

Lurusin.com, Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan seluruh simpanan nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ceper Permata Artha tetap aman dan akan segera dibayarkan. Kepastian ini muncul setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin operasional bank yang berlokasi di Jalan Raya Klaten–Solo, Jawa Tengah, terhitung sejak 25 Juni 2026. Langkah cepat LPS ini menjadi bukti nyata perlindungan terhadap dana masyarakat di tengah dinamika industri perbankan daerah.

Menurut keterangan tertulis yang diterima Lurusin.com, Minggu (28/6/2026), LPS akan menjalankan dua tugas utama sekaligus, yaitu proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi BPR tersebut. Direktur Group Kesekretariatan LPS, Damaiyanti Sakti, menegaskan bahwa simpanan nasabah akan dibayar sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Untuk memastikan akurasi dan keadilan, LPS perlu melakukan rekonsiliasi serta verifikasi menyeluruh terhadap data simpanan, mulai dari identitas nasabah hingga saldo yang sah. Verifikasi ini menjadi tahap krusial sebelum penetapan jumlah simpanan yang layak dibayar.

“Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja atau sampai dengan tanggal 29 Oktober 2026,” jelas Damaiyanti dalam pernyataan resmi yang dikutip media kami.

Mekanisme Penjaminan Simpanan saat BPR Ditutup

Pencabutan izin sebuah BPR bukanlah kejadian yang lepas dari perhatian publik, terutama bagi nasabah yang menyimpan dana di bank tersebut. Namun, UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang telah diperbarui menjamin simpanan setiap nasabah hingga Rp2 miliar per orang di tiap bank yang menjadi peserta penjaminan. Ketika OJK mencabut izin operasional, LPS otomatis mengambil alih proses penjaminan. Tidak hanya membayar klaim, LPS juga bertugas melikuidasi seluruh aset bank, sehingga hak-hak kreditur dan nasabah tetap terlindungi. BPR Ceper Permata Artha sendiri dikenal sebagai mitra keuangan bagi pelaku usaha mikro dan kecil di kawasan Klaten–Solo, sehingga kepastian penjaminan ini menjadi kabar baik bagi ekonomi setempat.

Jadwal dan Imbauan untuk Nasabah

Berdasarkan timeline yang disampaikan, batas akhir pembayaran klaim jatuh pada 29 Oktober 2026. Selama kurun 90 hari kerja itu, tim LPS akan bekerja memadankan data dengan dokumentasi yang ada di bank. Nasabah diimbau untuk tidak panik dan segera melengkapi dokumen yang diminta ketika pengumuman resmi disampaikan di kantor BPR setempat maupun situs LPS. Mekanisme pembayaran dapat berupa transfer ke rekening bank lain yang ditunjuk nasabah atau melalui bank pembayar yang ditetapkan oleh LPS. Hingga berita ini ditulis, LPS belum merilis jumlah total simpanan yang dijamin di BPR tersebut, namun koordinasi antara OJK dan LPS dipastikan berjalan lancar demi kenyamanan nasabah. Dengan adanya jaminan ini, para penyimpan tetap bisa bernapas lega karena dana mereka tidak akan lenyap meskipun bank tempat menabung sudah tidak lagi beroperasi.

Lurusin.com terus memantau perkembangan proses verifikasi dan pembayaran ini, serta akan menyampaikan informasi terbaru begitu ada pembaruan dari pihak LPS. Nasabah yang memiliki pertanyaan seputar klaim simpanan dapat langsung menghubungi layanan informasi resmi LPS atau mendatangi kantor BPR Ceper Permata Artha yang akan menjadi posko sementara hingga likuidasi rampung.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
sinta-pradana

Peneliti Data. Peneliti dan analis data untuk verifikasi.

Comments (0)

User