Operasi Senyap di Malam Hari, Polisi Musnahkan 2 Rakit PETI di Kuansing
KUANTAN SINGINGI — Aparat Kepolisian Resor Kuantan Singingi (Kuansing) melalui jajaran Polsek Kuantan Mudik kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas aktivitas penambangan emas tanpa izin (
KUANTAN SINGINGI — Aparat Kepolisian Resor Kuantan Singingi (Kuansing) melalui jajaran Polsek Kuantan Mudik kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang kian meresahkan. Dalam sebuah operasi senyap yang digelar pada Kamis malam (2/7), petugas berhasil mengamankan dan memusnahkan dua unit rakit lanting yang diduga kuat digunakan untuk kegiatan tambang ilegal di wilayah Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing, Riau.
Operasi ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan resmi yang dilayangkan oleh pemilik kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Karya Tama Bakti Mulia (KTBM). Pihak perusahaan melaporkan bahwa lahan HGU mereka telah disusupi oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang menjalankan aktivitas penambangan emas secara liar. Menanggapi laporan tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Anra Nosa, segera bergerak cepat menuju titik lokasi yang diindikasikan sebagai pusat operasi PETI.
Sesampainya di lokasi, petugas mendapati dua rakit lanting yang menjadi sarana utama dalam proses penambangan emas ilegal. Namun, situasi di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas tersebut rupanya sudah dalam kondisi tidak beroperasi. Petugas tidak menemukan satu pun pelaku di sekitar area rakit, yang mengindikasikan bahwa para penambang liar telah lebih dahulu meninggalkan lokasi sebelum operasi digelar.
"Saat dilakukan pemeriksaan, rakit tersebut sudah dalam keadaan tidak beroperasi dan tidak ditemukan pelaku di lokasi," ujar AKP Anra Nosa dalam keterangan resminya kepada Lurusin.com, Jumat (3/7/2026).
Meskipun tidak berhasil menangkap pelaku, aparat kepolisian tetap melanjutkan prosedur penindakan dengan memusnahkan kedua rakit tersebut di tempat. Langkah pemusnahan ini diambil untuk memastikan bahwa sarana penambangan ilegal tidak dapat digunakan kembali oleh pihak-pihak yang melanggar hukum. Tindakan tegas ini juga diharapkan memberikan efek jera dan menjadi peringatan keras bagi para pelaku PETI lain yang masih beroperasi di wilayah hukum Polres Kuansing.
Penindakan di Desa Pantai ini menambah daftar panjang operasi pemberantasan PETI yang dilakukan oleh Polres Kuansing. Sebelumnya, jajaran kepolisian setempat juga baru saja menindak aktivitas serupa di wilayah Kecamatan Cerenti. Pola operasi senyap di malam hari dipilih karena para pelaku PETI kerap mengandalkan gelapnya malam untuk menghindari pantauan petugas dan meminimalkan risiko tertangkap tangan.
Dari penelusuran media kami, praktik PETI di Kabupaten Kuansing masih menjadi persoalan kronis yang sulit diberantas sepenuhnya. Selain menimbulkan kerugian bagi pemegang konsesi lahan resmi, aktivitas ini juga berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan, mulai dari pencemaran sungai akibat penggunaan merkuri hingga pengikisan struktur tanah yang memicu longsor. Komitmen Polres Kuansing untuk terus menindak setiap laporan masyarakat dan pemilik lahan menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai aktivitas ilegal ini.
Hingga berita ini diturunkan, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi para pelaku yang diduga telah melarikan diri. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar wilayah mereka melalui saluran pengaduan yang telah disediakan. Dengan sinergi antara aparat, pemilik lahan, dan masyarakat, diharapkan gerak langkah para penambang emas ilegal dapat dipersempit dan pada akhirnya dihentikan sepenuhnya.
Comments (0)