Polres Jakpus Buka Posko Pengaduan Korban Lain Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan

Lurusin.com, Jakarta – Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat resmi membuka saluran pengaduan bagi pihak-pihak yang diduga turut menjadi korban dalam kasus penyekapan karyawan di sebuah perusahaan pe

Jul 08, 2026 - 04:57
0 1
Polres Jakpus Buka Posko Pengaduan Korban Lain Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan

Lurusin.com, Jakarta – Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat resmi membuka saluran pengaduan bagi pihak-pihak yang diduga turut menjadi korban dalam kasus penyekapan karyawan di sebuah perusahaan percetakan bernama 'Mau Print' yang berlokasi di kawasan Jakarta Pusat. Pembukaan posko ini merupakan langkah proaktif kepolisian untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

Menurut laporan yang dihimpun media kami, masyarakat yang merasa dirugikan atau memiliki informasi terkait kasus ini dapat memanfaatkan layanan pengaduan gratis melalui call center 110 Polri. Nomor darurat ini beroperasi selama 24 jam penuh dan dapat diakses dari seluruh wilayah Indonesia tanpa dipungut biaya sepeser pun.

Selain melalui sambungan telepon, Polda Metro Jaya juga menyediakan desk khusus Ketenagakerjaan sebagai pusat penerimaan laporan dan pengaduan. Desk ini dirancang untuk menangani kasus-kasus yang beririsan dengan isu ketenagakerjaan, seperti eksploitasi pekerja, penyekapan, hingga pelanggaran hak-hak normatif buruh.

"Kami memfasilitasi, membuka ruang pelaporan, pengaduan, melalui call center 110 kepolisian dan membuka juga pengaduan dalam hal ini di desk Ketenagakerjaan yang disediakan Polda Metro Jaya," ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung dalam keterangan resminya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/7/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan bersamaan dengan pengumuman bahwa pihak Polda Metro Jaya saat ini tengah memberikan pendampingan trauma healing kepada tiga orang karyawan yang telah berhasil dibebaskan dari lokasi penyekapan. Proses pemulihan psikologis ini menjadi prioritas mengingat para korban diduga mengalami tekanan fisik dan mental selama bekerja di tempat tersebut.

Tindak Lanjut dan Imbauan bagi Masyarakat

Pembukaan desk Ketenagakerjaan di lingkungan Polda Metro Jaya menunjukkan bahwa kasus ini tidak hanya dipandang sebagai tindak pidana biasa, melainkan juga pelanggaran serius terhadap hak-hak pekerja. Para korban diduga dipaksa bekerja dalam kondisi yang tidak manusiawi, menerima upah yang tidak layak, serta kehilangan kebebasan bergerak selama berbulan-bulan.

Polisi mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya mereka yang pernah bekerja di percetakan 'Mau Print' atau memiliki kerabat yang diduga menjadi korban, untuk segera melapor. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan menjamin kerahasiaan identitas pelapor, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya intimidasi dari pihak tertentu.

Layanan call center 110 Polri menjadi pilihan utama karena kemudahannya. Masyarakat cukup menghubungi nomor tersebut dari telepon seluler maupun telepon rumah, kemudian petugas akan mencatat dan mengarahkan laporan ke unit yang berwenang. Sistem ini memastikan setiap pengaduan terdokumentasi dengan baik dan dapat dipantau perkembangannya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan atau praktik serupa di tempat lain. Pemilik percetakan telah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan intensif. Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menggegerkan publik ini.

Dengan dibukanya saluran pengaduan seluas-luasnya, diharapkan tidak ada lagi korban yang enggan melapor. Kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan memberikan keadilan bagi para korban serta keluarganya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
ramadiansyah

Pemimpin Redaksi. Memimpin tim redaksi cek fakta dan akurasi.

Comments (0)

User