Mediasi Berhasil, Penyewa Akhirnya Setuju Kosongkan Rumah di Surabaya
Kasus pengontrak yang menolak pindah dari rumah milik Bambang di Surabaya akhirnya mencapai kesepakatan damai. Setelah melalui proses mediasi yang cukup panjang, penyewa bersedia mengosongkan rumah t
Kasus pengontrak yang menolak pindah dari rumah milik Bambang di Surabaya akhirnya mencapai kesepakatan damai. Setelah melalui proses mediasi yang cukup panjang, penyewa bersedia mengosongkan rumah tersebut usai menerima uang kompensasi sebesar Rp 5 juta dari pihak pemilik. Penyelesaian ini menjadi titik terang dari polemik berkepanjangan yang sempat menarik perhatian publik.
Menurut laporan yang diterima media kami, kesepakatan tersebut tercapai setelah kedua belah pihak duduk bersama membahas jalan keluar terbaik. Pihak penyewa yang sebelumnya bertahan dan menolak untuk pergi, akhirnya melunak dan menerima tawaran kompensasi yang diajukan oleh keluarga Bambang selaku pemilik sah properti tersebut.
"Alhamdulillah, setelah melalui mediasi, penyewa bersedia mengosongkan rumah. Uang kompensasi Rp 5 juta sudah kami berikan dan diterima," ujar anak Bambang kepada media kami, Sabtu (10/5/2025).
Kronologi Kasus yang Sempat Viral
Kisruh bermula dari video yang beredar luas di media sosial, memperlihatkan seorang penyewa yang menolak meninggalkan rumah meskipun sang pemilik sudah memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak 2018. Ironisnya, penyewa tersebut telah bertahun-tahun menempati rumah tanpa membayar uang sewa, namun tetap bergeming saat diminta untuk pindah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bambang membeli rumah tersebut pada tahun 2014. Empat tahun kemudian, tepatnya di 2018, sertifikat rumah resmi diterbitkan atas namanya. Sayangnya, hingga awal 2025, rumah itu masih ditempati oleh pengontrak yang tidak kunjung bersedia mengosongkan bangunan.
"Ayah saya membeli rumah itu tahun 2014. Tahun 2018 sertifikat sudah jadi atas nama beliau. Tapi sampai sekarang masih ditempati orang," jelas anak Bambang dalam keterangan sebelumnya.
Situasi semakin memanas ketika pihak pemilik menawarkan uang kompensasi sebesar Rp 5 juta sebagai bentuk itikad baik agar penyewa segera pindah. Namun, tawaran tersebut sempat ditolak karena penyewa meminta jumlah yang lebih besar. Penolakan inilah yang kemudian memicu reaksi keras dari warganet, mengingat posisi hukum pemilik sudah sangat jelas dengan adanya SHM.
Kini, dengan tercapainya kesepakatan damai lewat jalur mediasi, kedua belah pihak bisa bernapas lega. Rumah yang menjadi sumber konflik selama bertahun-tahun akhirnya akan kembali ke tangan pemilik yang sah. Kasus ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya penyelesaian sengketa properti melalui jalur mediasi dan komunikasi yang baik, alih-alih memperpanjang konfrontasi di ruang publik.
Comments (0)