Polisi Gagalkan Peredaran 38,25 Gram Sabu dalam Kemasan Pakan Burung di Bekasi

BEKASI — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pengedar narkoba berinisial DS (26) di wilayah Bintara, Bekasi, pada Selasa, 30 Juni

Jul 08, 2026 - 12:11
0 0
Polisi Gagalkan Peredaran 38,25 Gram Sabu dalam Kemasan Pakan Burung di Bekasi

BEKASI — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pengedar narkoba berinisial DS (26) di wilayah Bintara, Bekasi, pada Selasa, 30 Juni 2026. Penangkapan ini mengungkap modus penyelundupan yang memanfaatkan kemasan pakan burung untuk menyamarkan sabu seberat 38,25 gram.

Penangkapan dilakukan oleh Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Ipda I Nengah Suprata, Panit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, mengonfirmasi kronologi penangkapan tersebut.

"Kami dari Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bintara, Bekasi pada hari Selasa, tanggal 30 Juni 2026 dengan mengamankan terduga pelaku berinisial DS,"

Pernyataan resmi tersebut disampaikan Ipda I Nengah Suprata dalam keterangan tertulis pada Rabu (8/7/2026).

Modus Operandi: Kemasan Pakan Burung

DS diduga menggunakan strategi kamuflase dengan mengemas sabu dalam kemasan pakan burung. Metode ini lazim digunakan jaringan pengedar untuk mengelabui pemeriksaan visual dan operasi rutin aparat. Total barang bukti yang disita mencapai 38,25 gram sabu, jumlah yang menurut Undang-Undang Narkotika sudah masuk kategori berat dan berpotensi menjerat pelaku dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup, atau bahkan pidana mati.

Polisi belum mengungkap lebih rinci terkait asal barang, jaringan pemasok, atau tujuan distribusi sabu tersebut. Namun, penangkapan yang terjadi di wilayah Bintara—sebuah kawasan padat penduduk di Bekasi—menunjukkan bahwa jaringan narkoba terus memanfaatkan permukiman sebagai basis operasi.

Data Statistik dan Konteks Penegakan Hukum

Penangkapan ini menambah panjang daftar kasus narkoba yang diungkap Polda Metro Jaya sepanjang 2026. Berdasarkan data Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, modus penyamaran narkoba dalam produk sehari-hari—mulai dari kemasan kopi, makanan ringan, hingga pakan hewan—terus meningkat sebagai respons terhadap intensifikasi razia dan operasi kepolisian.

DS kini berstatus sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus ke jaringan yang lebih luas. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan DS dalam jaringan residivis atau sindikat yang lebih terorganisir.

Titik Lemah Pengungkapan

Kendati polisi menyebut penangkapan ini sebagai "penggagalan peredaran", belum ada informasi detail tentang bagaimana Unit 1 Subdit 3 mendeteksi paket sabu dalam kemasan pakan burung tersebut. Apakah penangkapan berbasis informasi intelijen, pengawasan rutin, atau operasi penyamaran? Ini adalah celah informasi yang belum dijembatani dalam pernyataan resmi yang dirilis.

Selain itu, jumlah sabu yang disita—38,25 gram—jauh di atas batas kepemilikan pribadi yang ditetapkan Mahkamah Agung melalui SEMA No. 3 Tahun 2015 (sekitar 1 gram untuk sabu). Ini memperkuat dugaan bahwa DS bukan sekadar pengguna, melainkan pengedar aktif.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User