Jakarta — Badan Pengkajian MPR RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) di

Analisis Dua Sumbu Utama: Desentralisasi Fiskal dan Kepastian Hukum Adat Kajian ini bergerak pada dua sumbu kritis yang selama ini menjadi titik friksi dal

Jul 08, 2026 - 12:12
0 0
Jakarta — Badan Pengkajian MPR RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) di

Analisis Dua Sumbu Utama: Desentralisasi Fiskal dan Kepastian Hukum Adat

Kajian ini bergerak pada dua sumbu kritis yang selama ini menjadi titik friksi dalam praktik ketatanegaraan Indonesia. Pertama, evaluasi efektivitas desentralisasi dan otonomi daerah yang telah berjalan lebih dari dua dekade pasca-reformasi. Data empiris menunjukkan adanya kesenjangan fiskal yang persisten antara pemerintah pusat dan daerah, di mana transfer ke daerah meningkat namun kapasitas fiskal daerah masih timpang. Kedua, upaya mencari formula pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat yang kerap berbenturan dengan rezim agraria nasional dan investasi.
Aspek Kajian Definisi Operasional Isu Krusial
Desentralisasi Penyerahan urusan pemerintahan dari pusat ke daerah otonom berdasarkan asas otonomi Ketimpangan kapasitas fiskal daerah, tumpang tindih kewenangan sektoral
Otonomi Daerah Hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan Politik dinasti lokal, inefisiensi belanja daerah, lemahnya pengawasan DPRD
Masyarakat Hukum Adat Kelompok masyarakat yang secara turun-temurun hidup di wilayah geografis tertentu dengan sistem hukum sendiri Belum adanya undang-undang komprehensif, konflik agraria, pengakuan bersyarat yang restriktif
Pemilihan Makassar sebagai lokasi FGD bersifat strategis. Sulawesi Selatan merupakan salah satu episentrum masyarakat hukum adat dengan sistem pangngadakkang yang masih hidup dan memiliki karakteristik desentralisasi asimetris. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang mengembalikan hutan adat ke dalam rezim hak ulayat menjadi salah satu preseden yang mendasari perlunya sinkronisasi regulasi di tingkat pusat dan daerah.

Kesenjangan Norma dan Implementasi

Pasca-putusan MK 35/PUU-X/2012, terdapat lebih dari 1.200 permohonan penetapan hutan adat yang masuk ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan per 2024, namun yang berhasil ditetapkan masih di bawah 300 wilayah adat. Angka ini menunjukkan kesenjangan lebar antara pengakuan hukum dan realisasi administratif. Di sisi lain, evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap 542 daerah otonom menunjukkan bahwa hanya 34% pemerintahan daerah yang memiliki kapasitas fiskal memadai untuk menjalankan urusan wajib pelayanan dasar secara mandiri tanpa ketergantungan tinggi pada Dana Alokasi Umum. Hindun Anisah menyatakan bahwa forum ini merupakan bagian dari rangkaian pengumpulan bahan keterangan yang kelak akan menjadi masukan bagi MPR dalam menjalankan fungsi pengkajian sistem ketatanegaraan. "Kami perlu mendengar langsung dari akademisi, pemerintah daerah, dan komunitas adat untuk memotret realitas implementasi norma konstitusi di lapangan," ujarnya dalam forum tersebut.

Implikasi Terhadap Arsitektur Ketatanegaraan

Pengkajian ini berpotensi menghasilkan rekomendasi amendemen terbatas terhadap UUD 1945, khususnya Pasal 18 (pemerintahan daerah) dan Pasal 18B (pengakuan kesatuan masyarakat hukum adat). Namun demikian, amendemen bukan satu-satunya jalan keluar. Harmonisasi undang-undang sektoral yang selama ini menjadi sumber disharmoni norma — termasuk UU Pemerintahan Daerah, UU Desa, UU Kehutanan, dan UU Pertanahan — juga menjadi opsi intervensi yang lebih realistik secara politik. Tanpa penyelesaian pada tingkat undang-undang, pengakuan konstitusional terhadap masyarakat hukum adat akan terus menjadi norma kosong yang tidak memiliki daya berlaku operasional. Proses pengumpulan masukan melalui FGD ini merupakan langkah awal yang krusial, namun validitasnya bergantung pada sejauh mana MPR mampu mentransformasi data kualitatif dari forum-forum tersebut ke dalam naskah akademik yang menjadi dasar perubahan kebijakan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User