Jakarta — Polri Limpahkan Perkara HP Ilegal Rp263 M ke Jaksa
Paragraf pertama: langkah tegas Bareskrim Polri terhadap sindikat penyelundupan elektronik bekas akhirnya memasuki babak baru. Tidak ada lagi ruang bagi pe
Paragraf pertama: langkah tegas Bareskrim Polri terhadap sindikat penyelundupan elektronik bekas akhirnya memasuki babak baru. Tidak ada lagi ruang bagi pelaku untuk menunda proses hukum; berkas perkara telah dinilai lengkap oleh jaksa, dan pintu ruang sidang kini terbuka lebar.
Kasus ini berawal dari penangkapan dan pengungkapan jaringan importasi ilegal yang membawa ribuan unit ponsel bekas tanpa dokumen resmi. Modusnya bukan sekadar menyelundupkan barang, melainkan merancang rantai pasok gelap yang merugikan negara melalui potensi pajak dan bea masuk yang tidak dibayarkan. Total nilai barang bukti ditaksir mencapai Rp 263 miliar, sebuah angka yang menggambarkan skala operasi yang cukup serius.
Dari Penyidikan ke Pelimpahan
Setelah melalui proses pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, dan olah tempat kejadian, tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyatakan berkas perkara rampung. Langkah ini bukan formalitas semata. Koordinator Gakkum Bidang Pideksus yang juga menjabat sebagai Dirtipideksus, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menekankan bahwa berkas telah resmi dinyatakan P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Status itu menandakan dokumen penyidikan dianggap utuh dan memenuhi syarat formil maupun materiil untuk dilanjutkan ke penuntutan. Tim yang menangani perkara ini merupakan bagian dari Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Penyelundupan Bareskrim. Mereka bekerja secara paralel dengan instansi kepabeanan dan cukai untuk memetakan alur masuk barang haram tersebut.Pernyataan Tegas Bareskrim
“Hasil penyidikan perkara jaringan importasi ilegal barang elektronik bekas, berupa telepon seluler yang ditangani oleh tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri yang tergabung dalam Satgas Gakkum Penyelundupan Bareskrim Polri telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar Ade dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7/2026).Dalam pernyataan yang sama, ia menyambungkan kerja institusinya dengan visi besar pemerintah. Penegakan hukum terhadap penyelundupan, tegasnya, merupakan implementasi langsung dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Hal ini memberikan dimensi politik-kebijakan pada kasus yang semula tampak teknis. Artinya, kasus ini bukan sekadar angka kerugian, melainkan cerminan prioritas negara dalam melindungi kekayaan nasional dari jalur ilegal.
Comments (0)