Lampung Selatan — Radius 5 Km Gunung Anak Krakatau Dinyatakan Steril
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan secara resmi menetapkan zona larangan aktivitas dalam radius 5 kilometer dari kawah aktif Gunung Anak Krakatau. Peneta
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan secara resmi menetapkan zona larangan aktivitas dalam radius 5 kilometer dari kawah aktif Gunung Anak Krakatau. Penetapan ini menyusul peningkatan status gunung api tersebut menjadi Level III (Siaga) setelah serangkaian erupsi terdeteksi oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).
Instruksi Resmi Bupati Lampung Selatan
Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menyampaikan imbauan keras kepada seluruh warga pesisir dan pengguna jalur laut di sekitar Selat Sunda. Ia merujuk secara spesifik pada rekomendasi teknis terbaru yang diterbitkan PVMBG sebagai dasar kebijakan pembatasan tersebut.
"Ini menjadi perhatian kami. Sekarang statusnya sudah Level III atau Siaga. Sesuai rekomendasi, dalam radius 3 sampai 5 kilometer dari kawah aktif tidak boleh ada aktivitas. Hari ini kami juga terus memonitor perkembangan kondisi Gunung Anak Krakatau," kata Egi.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa batas minimum 3 kilometer adalah zona bahaya primer, sementara radius 5 kilometer ditetapkan sebagai batas penyangga untuk mengantisipasi lontaran material vulkanik dan potensi awan panas yang lebih luas. Pemkab berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk memastikan ketentuan ini dipatuhi, khususnya oleh nelayan tradisional yang kerap mencari ikan di sekitar perairan gunung tersebut.
Dasar Ilmiah Peningkatan Status
PVMBG menaikkan status Gunung Anak Krakatau dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga) berdasarkan analisis data instrumental yang mencatat peningkatan signifikan pada aktivitas seismik dan visual. Parameter yang menjadi pertimbangan meliputi:
- Frekuensi gempa letusan: Mencapai puluhan kali dalam periode pengamatan 6 jam terakhir.
- Amplitudo tremor: Dominan pada kisaran 40-55 mm, mengindikasikan pergerakan fluida magma yang intensif menuju permukaan.
- Tinggi kolom abu: Teramati mencapai 1.500-2.500 meter dari puncak kawah, dengan warna kelabu-hitam pekat yang menandakan kandungan material padat tinggi.
- Deformasi tubuh gunung: Data tiltmeter menunjukkan inflasi pada area puncak, mengindikasikan akumulasi tekanan magmatik.
Dengan parameter tersebut, potensi bahaya yang mengancam mencakup lontaran batu pijar, aliran lava, hujan abu lebat, serta kemungkinan terjadinya awan panas guguran jika kubah lava yang sedang terbangun mengalami keruntuhan.
Pemantauan Berkelanjutan dan Koordinasi Lintas Instansi
Pos Pengamatan Gunung Anak Krakatau di Desa Hargo Pancuran, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan, beroperasi penuh selama 24 jam. Tim tanggap darurat BPBD Lampung Selatan telah disiagakan di titik-titik evakuasi yang telah ditentukan sebelumnya dalam rencana kontingensi. Koordinasi juga melibatkan TNI AL untuk patroli perairan dan Basarnas guna mengantisipasi skenario terburuk jika terjadi erupsi paroksismal serupa tahun 2018 yang sempat memicu tsunami Selat Sunda.
Warga di pesisir Kalianda, Rajabasa, dan sekitarnya diinstruksikan untuk tetap tenang namun waspada. Informasi resmi hanya bersumber dari PVMBG dan BPBD setempat, bukan dari rumor atau informasi tidak terverifikasi yang beredar di media sosial.
Comments (0)