Ridwan Kamil Datangi PA Bandung Urus Pengangkatan Anak
Bandung — Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil secara resmi mendatangi Pengadilan Agama (PA) Bandung pada hari ini. Kedatangannya bertujuan untuk mengur
Bandung — Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil secara resmi mendatangi Pengadilan Agama (PA) Bandung pada hari ini. Kedatangannya bertujuan untuk mengurus proses hukum pengangkatan anak terhadap seorang anak bernama Arkana Aidan Misbach. Langkah ini menandai babak baru dalam upaya hukum yang telah ia inisiasi sejak akhir Juni 2026.
Berdasarkan data perkara yang terhimpun, permohonan pengangkatan anak ini telah didaftarkan oleh Ridwan Kamil ke Kepaniteraan PA Bandung pada tanggal 26 Juni 2026. Perkara tersebut tercatat dalam sistem informasi pengadilan dengan nomor register 729/Pdt.P/2026/PA.Badg. Klasifikasi kode "Pdt.P" menandakan bahwa ini merupakan perkara permohonan (voluntair), bukan sengketa adversarial antara dua pihak.
Prosedur dan Landasan Hukum Pengangkatan Anak di Pengadilan Agama
Pengadilan Agama memiliki yurisdiksi untuk mengesahkan pengangkatan anak bagi pemohon yang beragama Islam. Hal ini didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, yang telah diperluas kewenangannya hingga mencakup permohonan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam. Dasar hukum substantifnya merujuk pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan anak.
Dalam konteks hukum Islam, pengangkatan anak bersifat spesifik: ia tidak memutuskan hubungan nasab antara anak dengan orang tua kandungnya. Penetapan pengadilan berfungsi untuk memberikan kepastian hukum atas tanggung jawab pengasuhan, nafkah, dan pendidikan, sembari tetap menjaga hak waris anak dari orang tua biologis. Hal ini membedakannya secara fundamental dari adopsi dalam kerangka hukum perdata barat.
Secara prosedural, pemohon wajib menghadiri persidangan, membawa alat bukti berupa dokumen identitas, akta kelahiran anak, serta surat pernyataan persetujuan dari pihak-pihak terkait. Sidang permohonan biasanya melibatkan pemeriksaan oleh hakim tunggal dan dapat berlangsung dalam beberapa kali persidangan sebelum diputuskan.
Fakta Kunci dalam Perkara
- Pemohon: Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat.
- Anak yang dimohonkan pengangkatan: Arkana Aidan Misbach.
- Tanggal pendaftaran perkara: 26 Juni 2026.
- Nomor register perkara: 729/Pdt.P/2026/PA.Badg.
- Jenis perkara: Permohonan voluntair (tanpa pihak lawan).
Kehadiran Ridwan Kamil di gedung PA Bandung merupakan tahapan persidangan yang lazim dalam proses permohonan voluntair. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari juru bicara pengadilan maupun pihak pemohon mengenai detail substansi permohonan atau perkembangan persidangan terkini.
Comments (0)