KPK Tahan Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby pada Rabu (1/7/2026). Suhardiman sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam ka
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby pada Rabu (1/7/2026). Suhardiman sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Berdasarkan pantauan media kami di lokasi, Suhardiman digiring petugas KPK pada pukul 15.43 WIB. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan kedua tangan diborgol. Proses penahanan ini dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Selain Suhardiman, KPK juga menahan dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama. Mereka adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT MIC Ardiles. Keduanya tampak mengenakan rompi tahanan oranye serupa saat digiring petugas. Ketiganya diduga terlibat dalam transaksi suap terkait pengisian sejumlah jabatan strategis di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu sebelumnya. Tim penyidik mengamankan sejumlah uang tunai dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan praktik jual beli jabatan. Suhardiman diduga menerima sejumlah uang sebagai imbalan atas pengangkatan pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing. Zulkarnain dan Ardiles diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi tersebut.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK,” ujar juru bicara KPK dalam keterangan resminya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Masing-masing pasal tersebut mengatur tentang pemberian atau penerimaan suap yang berkaitan dengan jabatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.
Penahanan terhadap Bupati Suhardiman Amby ini menambah panjang daftar kepala daerah yang tersandung kasus korupsi. KPK menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik korupsi di tingkat daerah, khususnya dalam sektor birokrasi dan pengisian jabatan publik. Laporan media kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberitakan informasi terkini kepada publik.
Comments (0)