Keringanan Bayar Tagihan Kartu Kredit Diperpanjang Sampai Desember 2026
Jakarta – Kabar baik bagi para pemegang kartu kredit di tanah air. Otoritas moneter resmi memperpanjang kebijakan relaksasi atau keringanan pembayaran tagihan kartu kredit. Berdasarkan laporan yang
Jakarta – Kabar baik bagi para pemegang kartu kredit di tanah air. Otoritas moneter resmi memperpanjang kebijakan relaksasi atau keringanan pembayaran tagihan kartu kredit. Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, masa berlaku kebijakan yang meringankan beban nasabah ini diperpanjang hingga 31 Desember 2026.
Sebelumnya, kebijakan stimulus ini telah mengalami beberapa kali perpanjangan masa berlaku. Periode sebelumnya direncanakan akan berakhir pada 30 Juni 2026. Namun, melihat kondisi ekonomi dan kebutuhan masyarakat, otoritas terkait memutuskan untuk kembali memberikan kepastian dengan memperpanjang durasi program hingga akhir tahun depan.
Perpanjangan Resmi Diumumkan
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang disiarkan secara daring pada Kamis (18/6/2026). Dalam pemaparannya, Perry menjelaskan bahwa relaksasi ini tidak hanya mencakup batas minimum pembayaran, tetapi juga komponen biaya lainnya.
"Perpanjangan kebijakan Kartu Kredit (KK) dan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sampai dengan 31 Desember 2026," ujar Perry Warjiyo dalam keterangan resmi yang dikutip media kami.
Dengan adanya perpanjangan ini, masyarakat pengguna kartu kredit masih bisa bernapas lega. Regulasi yang ada memastikan bahwa beban pembayaran minimum tetap berada di level yang terjangkau, sehingga dapat membantu pengelolaan arus kas rumah tangga di tengah dinamika ekonomi global dan domestik.
Rincian Kebijakan Keringanan
Kebijakan keringanan yang diperpanjang ini mencakup beberapa poin krusial yang sangat dirasakan langsung oleh nasabah. Pertama, terkait batas minimum pembayaran. Dalam program ini, pemegang kartu kredit hanya diwajibkan membayar minimal 5% dari total keseluruhan tagihan. Ini merupakan keringanan signifikan yang membantu nasabah menghindari tunggakan besar.
Kedua, otoritas juga menetapkan batas maksimum untuk denda keterlambatan. Sesuai ketentuan, nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit dibatasi maksimal 1% dari total tagihan, dengan plafon tidak melebihi Rp100.000. Sebelum adanya kebijakan ini, perhitungan denda seringkali menjadi beban tambahan yang cukup besar bagi nasabah yang mengalami kesulitan likuiditas.
Selain menyasar pengguna kartu kredit, kebijakan ini juga menyentuh sektor biaya transfer antarbank. Bank sentral turut memperpanjang penetapan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Biaya yang dikenakan dari Bank Indonesia kepada bank peserta ditetapkan hanya sebesar Rp1. Sementara itu, biaya yang boleh dibebankan oleh bank kepada nasabah pengguna layanan kliring dibatasi maksimum Rp2.900 per transaksi.
Dengan diperpanjangnya seluruh ketentuan ini hingga Desember 2026, diharapkan aktivitas transaksi non-tunai tetap bergairah dan daya beli masyarakat tetap terjaga. Masyarakat diimbau untuk tetap menggunakan fasilitas kredit ini secara bijaksana, meskipun tengah mendapatkan berbagai kemudahan dari regulator.
Comments (0)