Sudewo Melawan! Bupati Pati Nonaktif Tolak Dakwaan Suap-Gratifikasi
Bupati Pati nonaktif, Sudewo, menunjukkan perlawanan hukumnya dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Ia dengan tegas menolak seluruh dakwaan yang dituduhkan oleh
Bupati Pati nonaktif, Sudewo, menunjukkan perlawanan hukumnya dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Ia dengan tegas menolak seluruh dakwaan yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui pengajuan nota keberatan atau eksepsi.
Dalam agenda sidang pembacaan eksepsi tersebut, Sudewo yang hadir secara langsung didampingi tim penasihat hukumnya menyampaikan keberatan atas konstruksi dakwaan yang menjeratnya. Ia didakwa melakukan serangkaian tindak pidana korupsi berupa suap, gratifikasi, dan pemerasan selama menjabat sebagai orang nomor satu di Kabupaten Pati.
Eksepsi yang diajukan pihak Sudewo ini merupakan langkah strategis untuk membongkar kelemahan dakwaan. Secara umum, tim penasihat hukum menilai bahwa surat dakwaan yang disusun oleh JPU tidak memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Mereka mendalilkan bahwa uraian perbuatan yang didakwakan tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap dalam menggambarkan peran serta kesalahan terdakwa.
Lebih lanjut, dalam dokumen eksepsinya, kuasa hukum Sudewo juga mempersoalkan kewenangan penuntutan dan dasar hukum penerapan pasal-pasal yang dinilai multitafsir. Mereka berargumen bahwa kliennya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang tidak secara terang-benderang diuraikan dalam surat dakwaan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu. Dalam konstruksi perkara, Sudewo diduga menerima sejumlah uang dari berbagai pihak sebagai imbalan atas pengurusan proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Selain itu, ia juga didakwa melakukan pemerasan kepada para pegawai dan pihak swasta yang berurusan dengan dinas-dinas terkait.
Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim ini berlangsung dalam pengamanan ketat. Ratusan pendukung Sudewo yang hadir di luar gedung pengadilan menyuarakan dukungan moral bagi bupati nonaktif tersebut. Mereka meyakini bahwa proses hukum yang dijalani Sudewo sarat dengan muatan politis dan berharap majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan.
Dengan diajukannya eksepsi ini, maka persidangan akan memasuki agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum atas keberatan tersebut. Majelis hakim dijadwalkan akan membacakan putusan selanya pada sidang berikutnya, yang akan menentukan apakah dakwaan JPU dapat diterima dan pemeriksaan pokok perkara dapat dilanjutkan. Informasi selengkapnya mengenai perkembangan persidangan ini dapat diakses melalui Lurusin.com.
Comments (0)