Kepastian untuk Pelaku UMKM: Omzet di Bawah Rp 500 Juta Tidak Dipotong Pajak oleh Platform

Jakarta – Kabar baik bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjalankan bisnis melalui platform perdagangan elektronik. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan m

Jul 08, 2026 - 06:12
0 0
Kepastian untuk Pelaku UMKM: Omzet di Bawah Rp 500 Juta Tidak Dipotong Pajak oleh Platform

Jakarta – Kabar baik bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjalankan bisnis melalui platform perdagangan elektronik. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penegasan bahwa tidak semua penjual atau seller di e-commerce akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22. Platform marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak memiliki batasan jelas yang melindungi pelaku usaha dengan omzet kecil.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa penjual dengan peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp 500 juta dalam setahun berhak mendapatkan pengecualian. Artinya, platform tidak diperkenankan untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan oleh seller dalam kelompok ini.

“Kalau memang omzetnya belum sampai Rp 500 juta ya, sama, platform tidak boleh menarik pajak penghasilannya, nggak boleh,” tegas Inge dalam acara UMKM Talkshow yang berlangsung di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).

Kebijakan ini sejalan dengan semangat pemerintah dalam mendukung pertumbuhan UMKM di era digital. Penunjukan platform e-commerce sebagai pemungut PPh Pasal 22 pada dasarnya bertujuan untuk memperluas basis pajak dan menciptakan keadilan, namun tetap disertai dengan rambu yang memastikan usaha kecil tidak terbebani. Dengan begitu, seller yang masih merintis atau memiliki volume penjualan terbatas dapat bernafas lega karena tidak harus memikirkan kewajiban perpajakan yang mungkin memberatkan di tahap awal bisnisnya.

Laporan dari media kami menghimpun bahwa ketentuan ini merupakan bagian dari Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur perlakuan perpajakan atas transaksi melalui sistem elektronik. Dalam aturan tersebut, platform hanya wajib memungut PPh Pasal 22 dengan tarif 0,5 persen dari transaksi bagi seller yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan omzetnya melebihi batas Rp 500 juta per tahun. Bagi yang belum memiliki NPWP, pengenaan dapat berbeda, namun batas pengecualian omzet tetap berlaku.

Inge menambahkan bahwa sosialisasi ini penting untuk menghindari kesalahpahaman di kalangan pelaku UMKM yang mungkin khawatir seluruh penghasilan dari penjualan online akan langsung dipotong pajak. “Platform itu hanya memungut kalau omzetnya sudah di atas Rp 500 juta. Jadi, jangan takut berjualan di e-commerce, karena pemerintah hadir justru untuk menciptakan kepastian dan perlindungan,” ujarnya memberikan penjelasan.

Dengan adanya penegasan ini, para pelaku UMKM diimbau untuk tetap tertib dalam pencatatan omzet dan segera mendaftarkan NPWP jika telah memenuhi syarat. Langkah ini bukan hanya memudahkan kepatuhan pajak di masa mendatang, tetapi juga membuka akses pada berbagai fasilitas pembiayaan dan pendampingan usaha.

Informasi perihal batasan omzet Rp 500 juta ini sekaligus menjadi penegasan bahwa pemerintah tidak berniat membebani pelaku usaha kecil di tengah upaya mereka memanfaatkan kanal e-commerce sebagai tulang punggung ekonomi digital nasional.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
ramadiansyah

Pemimpin Redaksi. Memimpin tim redaksi cek fakta dan akurasi.

Comments (0)

User