Kejagung Buka Peluang Periksa Nanik S Deyang
Jakarta – Kejaksaan Agung membuka peluang untuk memanggil dan memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gra
Jakarta – Kejaksaan Agung membuka peluang untuk memanggil dan memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pernyataan ini mencuat setelah kuasa hukum mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, menyebut adanya dugaan keterlibatan inisial NSD dalam proses perubahan nama-nama yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menanggapi hal tersebut, penyidik menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan tidak hanya bergantung pada satu keterangan pihak. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menekankan bahwa pihaknya memiliki kemandirian dalam mengumpulkan dan mencocokkan berbagai alat bukti.
Tidak Bergantung pada Satu Saksi
Syarief menjelaskan bahwa mekanisme penyidikan yang diterapkan bersifat multi-dimensional. Ia memastikan bahwa seluruh pihak yang dinilai memiliki informasi relevan terhadap perkara ini memiliki kesempatan yang sama untuk dimintai keterangan, tanpa terkecuali. Hal ini termasuk jika penyidik menilai keterangan dari pimpinan BGN diperlukan untuk membuat terang suatu perkara.
"Ya, jadi gini. Alat bukti yang kami dapat atau kami cari itu tidak bergantung kepada salah satu keterangan saja. Ya, kami punya alat bukti banyak, ada keterangan saksi, ada barang bukti elektronik, ada alat bukti dokumen, dan lain-lain, dan ahli. Jadi kami tidak tergantung kepada keterangan satu orang saja ya,"
Pernyataan tersebut disampaikan Syarief kepada awak media di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa (23/6). Menurutnya, prinsip kehati-hatian tetap dikedepankan agar konstruksi hukum yang dibangun benar-benar kokoh.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa klaim yang berkembang di publik melalui pernyataan pengacara akan tetap diuji menggunakan instrumen hukum yang ada. "Kami tidak hanya mendengar, tetapi juga memverifikasi melalui bukti elektronik dan dokumen yang sudah kami kumpulkan," imbuhnya.
Kasus ini menarik perhatian publik lantaran menyangkut program prioritas nasional yang menyasar perbaikan gizi anak-anak Indonesia. Pihak Jampidsus memastikan bahwa pemanggilan terhadap siapapun, termasuk Kepala BGN, akan dilakukan apabila informasi yang dibutuhkan dirasa krusial untuk menuntaskan perkara ini. Hingga saat ini, tim penyidik terus bekerja mengonstruksi fakta-fakta baru untuk mengungkap aliran dana dan tanggung jawab dalam pengelolaan program tersebut.
Comments (0)