Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Mantan Waka BGN Sony Sonjaya

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Sony Sonjaya (SS), mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Sony merupakan te

Jul 06, 2026 - 14:02
0 0
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Mantan Waka BGN Sony Sonjaya

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Sony Sonjaya (SS), mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Sony merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penolakan ini disampaikan setelah tim penyidik melakukan kajian mendalam terhadap surat permohonan yang dilayangkan oleh penasihat hukum tersangka.

Keputusan tersebut menegaskan bahwa Sony Sonjaya dinilai tidak memenuhi kriteria sebagai justice collaborator sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Seorang tersangka yang ingin memperoleh status JC harus memenuhi sejumlah syarat ketat, di antaranya bukan pelaku utama, mengakui perbuatannya, serta bersedia memberikan keterangan yang signifikan untuk membongkar tindak pidana yang lebih besar. Dalam kasus ini, penyidik menemukan bahwa peran Sony dianggap sentral sehingga tidak memenuhi salah satu prasyarat fundamental tersebut.

Kronologi Pengajuan dan Penolakan

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa surat permohonan JC dari pihak Sony Sonjaya telah diterima pada Rabu pekan lalu, tepatnya pada tanggal 23 Juni. Sejak diterimanya surat tersebut, tim penyidik langsung melakukan serangkaian kajian dan pendalaman untuk menilai kelayakan permohonan.

"Memang benar pada hari Rabu tanggal 23 Juni yang lalu, tim penyidik menerima surat permohonan JC atau justice collaborator dari penasihat hukum tersangka SS," ungkap Syarief kepada awak media di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).

Pernyataan Syarief ini menegaskan bahwa Kejagung tidak serta-merta menolak permohonan tersebut tanpa pertimbangan. Proses pengkajian dilakukan untuk memastikan bahwa pemberian status JC tidak disalahgunakan oleh para tersangka yang sebenarnya merupakan otak atau aktor intelektual dari sebuah kejahatan korupsi. Berdasarkan hasil kajian yang dilaporkan, penyidik bersikap bulat untuk menolak permohonan Sony.

Melalui laporan yang dihimpun media kami, kasus korupsi tata kelola MBG ini menjadi sorotan publik karena menyangkut program strategis nasional yang bertujuan untuk meningkatkan asupan gizi anak-anak Indonesia. Dugaan penyelewengan dalam tata kelolanya dinilai sangat merugikan keuangan negara serta mengkhianati kepercayaan masyarakat. Dengan ditolaknya permohonan JC ini, Sony Sonjaya akan tetap diproses hukum sebagaimana tersangka biasa dan harus mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya di hadapan majelis hakim.

Sikap Tegas Kejagung terhadap Pelaku Utama

Sikap tegas Kejagung menolak permohonan JC dari para tersangka yang berperan sebagai pelaku utama ini bukan kali pertama terjadi. Kebijakan tersebut sejalan dengan komitmen institusi untuk tidak memberikan celah bagi pelaku besar kejahatan korupsi untuk lolos atau mendapatkan keringanan hukuman yang tidak proporsional. Status justice collaborator sejatinya diberikan sebagai insentif bagi para pelaku yang membantu penegakan hukum, bukan untuk menyelamatkan para aktor kunci.

Penyidik menilai bahwa keterangan yang mungkin diberikan oleh Sony Sonjaya tidak lagi memiliki urgensi yang signifikan mengingat alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim Jampidsus sudah kuat. Dengan demikian, meskipun permohonan tersebut diajukan oleh penasihat hukum, kontribusi yang bisa diberikan tidak cukup untuk memenuhi kualifikasi yang diharapkan dalam sistem pendampingan penegakan hukum anti-korupsi. Langkah Kejagung ini sekaligus menjadi sinyal bagi seluruh tersangka lain dalam kasus serupa agar tidak mencoba memanipulasi aturan justice collaborator demi keuntungan pribadi di tengah proses penyidikan yang sedang berjalan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
hafiz-rahman

Verifikator. Memverifikasi klaim viral via sumber terbuka.

Comments (0)

User