Jepang Revisi UU Hak Asuh Anak, Perluas Pintu Perceraian
Lurusin.com, Tokyo — Perubahan undang-undang di Jepang akhirnya mendorong Mariya Yamada, presenter televisi dan aktris berusia 46 tahun, untuk menyelesaikan proses perceraiannya setelah lima tahu
Lurusin.com, Tokyo — Perubahan undang-undang di Jepang akhirnya mendorong Mariya Yamada, presenter televisi dan aktris berusia 46 tahun, untuk menyelesaikan proses perceraiannya setelah lima tahun berpisah.
"Minggu depan saya akan menyerahkan dokumen ini dengan kolom hak asuh dicentang untuk saya dan suami saya lalu semuanya selesai," ujar Yamada penuh kelegaan.
Tak lama kemudian, Yamada yang memiliki putra berusia 13 tahun mengumumkan bahwa perceraiannya dengan suaminya yang juga berprofesi sebagai aktor telah rampung secara resmi. Proses tersebut berlangsung mulus setelah Jepang mulai menerapkan sistem hak asuh bersama (joint custody) bagi orang tua yang bercerai, yang diberlakukan per April lalu.
Revisi undang-undang ini menjadi terobosan besar dalam hukum keluarga Jepang, yang sebelumnya hanya mengenal hak asuh tunggal.
Selama puluhan tahun, sistem hukum Jepang mewajibkan pengadilan menetapkan hanya satu pihak—baik ayah atau ibu—sebagai pemegang hak asuh penuh atas anak pasca perceraian. Praktik ini kerap memicu konflik berkepanjangan dan membuat banyak pasangan enggan mengakhiri pernikahan yang sudah tidak sehat karena khawatir kehilangan akses terhadap buah hati mereka.
Kasus Yamada mencerminkan pahitnya realitas itu. Berpisah sejak lima tahun lalu, ia dan mantan suaminya terpaksa menunda proses hukum karena ketidakpastian siapa yang akan memegang kendali penuh atas pengasuhan sang putra. Ketentuan lama menempatkan kedua belah pihak dalam posisi saling berhadapan, memperumit negosiasi, dan memperpanjang penderitaan emosional seluruh anggota keluarga—terutama anak.
Dengan diberlakukannya revisi Undang-Undang Hak Asuh Anak, kini pengadilan dapat mengabulkan hak asuh bersama jika kedua orang tua mencapai kesepakatan dan pengaturan tersebut dinilai demi kepentingan terbaik anak. Dalam situasi kekerasan dalam rumah tangga atau penelantaran, hakim tetap berwenang menunjuk satu wali tunggal demi melindungi anak dari lingkungan berbahaya.
Laporan dari berbagai lembaga advokasi keluarga di Jepang menyebutkan bahwa ribuan kasus perceraian yang sempat "menggantung" kini mulai diproses kembali. Para praktisi hukum menyambut revisi ini sebagai langkah maju yang menyelaraskan Jepang dengan standar internasional dalam perlindungan anak dan hak-hak orang tua.
Data Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang menunjukkan bahwa sekitar 200 ribu perceraian terjadi setiap tahun di negara tersebut, melibatkan hampir 200 ribu anak di bawah umur. Sebelum revisi, lebih dari 80 persen hak asuh jatuh ke tangan ibu, menciptakan apa yang disebut para aktivis sebagai "krisis pemutusan hubungan ayah-anak."
"Ini memberikan harapan bagi banyak keluarga," tulis seorang pengamat hukum keluarga Jepang melalui kolom opininya baru-baru ini. "Anak-anak berhak mendapatkan cinta dan kehadiran kedua orang tua, meskipun pernikahan mereka telah berakhir."
Bagi Mariya Yamada dan ribuan orang tua lainnya, April ini menandai awal baru—bukan hanya kebebasan dari pernikahan yang gagal, melainkan kesempatan membangun pola asuh yang lebih seimbang dan manusiawi bagi generasi mendatang.
Comments (0)