Jakarta Timur — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang perdana dengan

Agenda Sidang dan Materi Eksepsi Persidangan dimulai pukul 10.00 WIB dengan pemanggilan terdakwa dan pemeriksaan identitas. Selanjutnya, tim penasihat huku

Jul 09, 2026 - 18:23
0 0
Jakarta Timur — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang perdana dengan

Agenda Sidang dan Materi Eksepsi

Persidangan dimulai pukul 10.00 WIB dengan pemanggilan terdakwa dan pemeriksaan identitas. Selanjutnya, tim penasihat hukum membacakan nota eksepsi setebal 23 halaman. Eksepsi diajukan karena tim kuasa hukum menilai surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur tidak memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

“Dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap menguraikan perbuatan yang didakwakan. Tidak ada uraian spesifik mengenai konten mana yang dianggap mencemarkan nama baik, kapan unggahan itu dilakukan, serta di platform apa. Ini menyebabkan dakwaan menjadi kabur (obscuur libel),” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum, Surya Darma, saat membacakan eksepsi di hadapan majelis hakim.

Selain itu, tim kuasa hukum juga mempersoalkan locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana. Mereka berargumen bahwa server media sosial yang menjadi medium penyebaran unggahan berada di luar yurisdiksi Indonesia sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak berwenang mengadili perkara ini. Materi keberatan juga menyoroti tidak dilampirkannya bukti digital forensik yang sah dalam berkas perkara, sehingga dakwaan dianggap prematur.

Kronologi Kasus

Dokter Tifa, yang memiliki nama lengkap dr. Tifauzia Tyassuma, M.Kes, adalah seorang dokter sekaligus kreator konten yang dikenal vokal menyuarakan kritik terhadap kebijakan pemerintah melalui akun media sosial dan kanal YouTube-nya. Kasus ini bermula dari sebuah unggahan video di tahun 2025 yang dinilai oleh pelapor—seorang pejabat publik—sebagai tindakan pencemaran nama baik. Laporan resmi diajukan ke Polda Metro Jaya pada Oktober 2025, dan penyidikan berlanjut hingga akhirnya berkas dinyatakan lengkap (P-21) pada Maret 2026.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur, perkara ini terdaftar dengan nomor register 215/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim. Dokter Tifa didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024. Ancaman pidana dalam pasal tersebut mencapai empat tahun penjara.

Suasana Persidangan dan Tanggapan Publik

Pantauan di lokasi menunjukkan setidaknya 150 orang pendukung Dokter Tifa hadir di area lobi pengadilan, meskipun hanya 30 orang yang diizinkan masuk ke ruang sidang karena pembatasan kapasitas. Aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Timur melakukan pengamanan berlapis untuk mengantisipasi potensi gangguan ketertiban. Persidangan berlangsung tertib dan tidak ditemukan insiden berarti.

Di luar gedung pengadilan, sejumlah organisasi masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas dengan spanduk bertuliskan “Lindungi Kebebasan Berekspresi”. Koordinator aksi, Lina Marlina, menyatakan bahwa kasus ini merupakan ujian bagi perlindungan hak asasi digital di Indonesia. Sementara itu, JPU menolak seluruh dalil eksepsi dan meminta majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.

Majelis hakim menjadwalkan pembacaan putusan sela pada Kamis, 16 Juli 2026. Putusan sela akan menentukan apakah dakwaan dinyatakan dapat diterima dan persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, atau justru dakwaan dibatalkan sehingga terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User