Jakarta – Cucun Ahmad Syamsurijal Resmi Pimpin Tim Pengawas Haji DPR
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menunjuk Cucun Ahmad Syamsurijal sebagai Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji untuk musim haji 1446 H/2025 M. Penunj
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menunjuk Cucun Ahmad Syamsurijal sebagai Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji untuk musim haji 1446 H/2025 M. Penunjukan ini diumumkan melalui keterangan resmi Badan Komunikasi Pemerintah RI pada Senin (2/6/2025) setelah melalui serangkaian rapat konsultatif antara pimpinan DPR dan Komisi VIII yang membidangi urusan agama, sosial, dan pemberdayaan perempuan.
Kronologi Pembentukan Tim Pengawas Haji
Pembentukan tim pengawas ini merupakan agenda rutin tahunan DPR menjelang penyelenggaraan ibadah haji. Namun, untuk musim haji 1446 H, prosesnya berlangsung lebih cepat dari jadwal normal menyusul rekomendasi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terkait penyempurnaan tata kelola.
- 12 Mei 2025: Komisi VIII DPR menggelar rapat internal untuk membahas cakupan pengawasan. Rapat dihadiri seluruh anggota Komisi VIII dan dipimpin Ketua Komisi VIII, Ashabul Kahfi. Salah satu poin utama adalah penentuan struktur Timwas Haji yang dinilai perlu diperkuat untuk mengawal penyelenggaraan ibadah haji pasca-pandemi.
- 28 Mei 2025: Badan Musyawarah DPR menetapkan susunan keanggotaan Timwas Haji. Dalam keputusan tersebut, disepakati bahwa tim akan terdiri dari 15 anggota yang berasal dari lintas fraksi dengan komposisi proporsional berdasarkan perolehan kursi di parlemen. Cucun Ahmad Syamsurijal yang merupakan anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ditunjuk sebagai ketua.
- 2 Juni 2025: Penunjukkan resmi diumumkan kepada publik melalui kanal informasi Badan Komunikasi Pemerintah RI. Pengumuman ini juga mencakup periode kerja Timwas Haji yang akan dimulai sejak 5 Juni 2025 hingga selesainya operasional pemulangan jemaah haji gelombang kedua.
Struktur dan Mandat
Tim Pengawas Haji DPR memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan langsung terhadap persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji oleh Kementerian Agama dan Badan Penyelenggara Haji. Tim ini juga dapat meminta keterangan dari pejabat terkait serta melakukan inspeksi mendadak ke asrama haji, bandara, hingga akomodasi di Arab Saudi.
Dalam struktur tim, posisi wakil ketua dipercayakan kepada Ahmad Najib dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sementara itu, keanggotaan tim mencakup perwakilan dari seluruh fraksi di DPR, termasuk PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, dan PPP. Setiap anggota memiliki hak suara setara dalam menyusun rekomendasi pengawasan.
Pernyataan Resmi dan Rencana Kerja
Cucun Ahmad Syamsurijal, dalam pernyataannya yang dirilis Badan Komunikasi Pemerintah RI, menegaskan bahwa Timwas Haji akan bekerja secara transparan dan akuntabel. “Kami tidak sekadar melakukan pengawasan formalitas. Setiap temuan di lapangan, baik administrasi maupun teknis, akan dilaporkan secara real-time kepada pimpinan DPR dan ditembuskan kepada Presiden,” ujarnya.
Rencana kerja tim meliputi tiga fase utama:
- Pra-keberangkatan (5 Juni – 10 Juli 2025): Audit kesiapan asrama haji, verifikasi dokumen jemaah, dan pemeriksaan maskapai serta katering.
- Pelaksanaan di Tanah Suci (11 Juli – 15 Agustus 2025): Inspeksi akomodasi, transportasi, layanan kesehatan, dan penyaluran katering di Mekah dan Madinah.
- Pemulangan dan Evaluasi (16 Agustus – 15 September 2025): Pengawasan kepulangan jemaah, penyusunan laporan akhir, dan rekomendasi untuk perbaikan musim haji berikutnya.
Konteks Penyelenggaraan Haji 2025
Pada tahun 1446 H/2025 M, Indonesia mendapat kuota 221.000 jemaah, meningkat sekitar 10% dari kuota tahun sebelumnya. Kementerian Agama telah menyiapkan 500 petugas kloter dan 2.200 petugas haji secara keseluruhan. Penambahan kuota ini mendorong DPR untuk lebih proaktif dalam mengawal penyelenggaraan haji, terutama menyangkut pemondokan, konsumsi, dan pelindungan jemaah lansia yang jumlahnya mencapai 45.000 orang.
Menurut data BPKH, biaya penyelenggaraan haji 2025 diproyeksikan mencapai Rp89,6 triliun, dengan rata-rata biaya per jemaah sekitar Rp67 juta. Angka ini menjadi baseline bagi Timwas Haji dalam memonitor efisiensi dan akuntabilitas penggunaan dana haji.
Dengan penunjukan Cucun Ahmad Syamsurijal, diharapkan koordinasi antar lembaga pengawas, termasuk BPK dan inspektorat jenderal Kementerian Agama, semakin solid. Publik dapat memantau hasil pengawasan secara berkala melalui portal resmi DPR dan kanal informasi pemerintah.
Comments (0)