GRESIK — Sat Reskrim Polres Gresik menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan pemalsuan surat keputusan Aparatur Sipil Negara.

Kronologi Penetapan Tersangka Baru Penyidik Sat Reskrim Polres Gresik mengembangkan kasus dugaan pemalsuan SK ASN yang sebelumnya telah menyeret satu ters

Jul 09, 2026 - 21:04
0 0
GRESIK — Sat Reskrim Polres Gresik menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan pemalsuan surat keputusan Aparatur Sipil Negara.

Kronologi Penetapan Tersangka Baru

Penyidik Sat Reskrim Polres Gresik mengembangkan kasus dugaan pemalsuan SK ASN yang sebelumnya telah menyeret satu tersangka. Berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti tambahan, penyidik menemukan adanya pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai pemalsuan dokumen tersebut.

  1. Awal Kasus: Polres Gresik menerima laporan dugaan pemalsuan SK pengangkatan ASN yang digunakan seseorang untuk mendapatkan keuntungan jabatan dan finansial.
  2. Tersangka Pertama: Penyidik lebih dahulu menetapkan satu tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
  3. Pengembangan: Pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka awal membuka fakta baru tentang keterlibatan pihak lain.
  4. Gelar Perkara: Penyidik melakukan gelar perkara internal dan menetapkan adanya unsur pertanggungjawaban pidana pada individu baru.
  5. Penetapan Tersangka: Tersangka baru resmi ditetapkan melalui surat perintah penyidikan lanjutan.

Barang Bukti yang Disita

Penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen SK palsu, surat-menyurat terkait, dan barang bukti elektronik yang memperkuat konstruksi hukum kasus ini. Seluruh barang bukti telah melalui proses penyegelan dan pencatatan sesuai KUHAP.

Pasal yang Disangkakan

Tersangka baru dijerat Pasal 263 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya penerapan pasal berlapis setelah pemeriksaan selesai.

Keterangan Resmi: Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Gresik belum merilis identitas lengkap tersangka baru dengan alasan perlindungan proses penyidikan dan antisipasi penghilangan barang bukti.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User