Bogor Bekukan 213 Angkot yang Lewati Batas Usia 20 Tahun

KOTA BOGOR — Pemerintah Kota Bogor melanjutkan penertiban angkutan kota (angkot) berusia tua sebagai bagian dari penataan sistem transportasi publik. Hingg

Jul 09, 2026 - 21:03
0 0
Bogor Bekukan 213 Angkot yang Lewati Batas Usia 20 Tahun

KOTA BOGOR — Pemerintah Kota Bogor melanjutkan penertiban angkutan kota (angkot) berusia tua sebagai bagian dari penataan sistem transportasi publik. Hingga saat ini, Dinas Perhubungan Kota Bogor mencatat 213 unit angkot telah resmi dibekukan karena melampaui ambang batas operasional 20 tahun.

"Kami tidak akan berhenti di angka 213. Seluruh angkot yang usianya sudah melampaui 20 tahun akan terus kami tindak sesuai regulasi yang berlaku," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Eko Prabowo, dalam keterangan resminya, Selasa (15/10).

Dasar Hukum dan Target Penertiban

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2015 tentang standar pelayanan minimal angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek. Regulasi tersebut secara eksplisit menetapkan batas usia maksimal kendaraan umum adalah 20 tahun, dihitung dari tahun pembuatan.

Data Dinas Perhubungan Kota Bogor menunjukkan dari total 1.247 angkot yang terdaftar beroperasi di wilayah kota, sekitar 30 persen di antaranya masuk kategori melebihi usia teknis. Penindakan dilakukan secara bertahap melalui:

  • Penghentian izin trayek
  • Pembekuan kartu pengawasan (KPS)
  • Penyitaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) bagi angkot yang tetap beroperasi secara ilegal

Komitmen Peremajaan Armada

Pemkot Bogor juga membuka ruang bagi pemilik angkot tua untuk beralih ke program peremajaan melalui skema kredit perbankan yang difasilitasi oleh pemerintah daerah. Langkah ini diharapkan mampu menjaga ketersediaan moda transportasi publik tanpa mengorbankan aspek keselamatan penumpang.

"Keselamatan penumpang tidak bisa ditawar. Angkot berusia tua memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan lalu lintas akibat kegagalan teknis," tegas Eko Prabowo.

Inspeksi teknis yang dilakukan Dinas Perhubungan pada kendaraan-kendaraan tersebut mendapati indikasi kerusakan struktural rangka, sistem rem yang tidak prima, serta emisi gas buang yang melampaui ambang baku mutu lingkungan, yang semuanya memperkuat urgensi penindakan.

Progres Penataan Transportasi Massal

Penertiban angkot tua ini berjalan paralel dengan pengembangan sistem Bus Rapid Transit (BRT) Trans Pakuan yang ditargetkan beroperasi penuh pada tahun 2026. Kombinasi kebijakan ini diharapkan mentransformasi wajah transportasi publik Kota Bogor secara fundamental.

Berdasarkan catatan lapangan, sebanyak 189 unit dari 213 angkot yang dibekukan telah dikembalikan TNKB-nya ke Samsat, sementara 24 unit sisanya masih dalam proses administrasi. Ratusan angkot tersebut berasal dari delapan trayek utama yang melayani rute dalam kota.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User