Jakarta — Polri Bongkar Korupsi Batubara PLTU, Kerugian Negara Rp 5 Triliun
JAKARTA, LURUSIN — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri tengah mengusut kasus megakorupsi dan pencucian uang yang melibatkan r
JAKARTA, LURUSIN — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri tengah mengusut kasus megakorupsi dan pencucian uang yang melibatkan rantai pasok batubara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Kasus yang merentang sepanjang periode 2018 hingga 2026 ini ditaksir telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp 5 triliun. Tim gabungan telah melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan barang bukti di beberapa lokasi strategis sebagai bagian dari upaya pengungkapan modus operandi para tersangka.
Dukungan Penuh PP HIMMAH
Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Muslim Al Washliyah (PP HIMMAH) menyatakan sikap tegas mendukung langkah Polri mengusut tuntas perkara ini. Organisasi kemahasiswaan tersebut menilai pengungkapan korupsi di sektor energi strategis merupakan wujud nyata komitmen penegakan hukum yang tidak pandang bulu.
“Kami mendukung penuh Kortas Tipidkor Polri untuk membongkar seluruh jaringan pelaku, termasuk aktor intelektual di balik skandal ini. Tidak boleh ada kompromi terhadap tindakan yang menyedot keuangan negara hingga triliunan rupiah,” tegas pernyataan resmi PP HIMMAH yang diterima redaksi, Selasa (9/7/2026).
HIMMAH juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses penyidikan agar publik dapat mengawal jalannya kasus hingga ke pengadilan. Mereka mengingatkan bahwa korupsi di sektor kelistrikan berdampak langsung pada beban tarif yang ditanggung masyarakat serta memperlemah kedaulatan energi nasional.
Modus dan Potensi Kerugian Lebih Besar
Penyidik Kortas Tipidkor menduga para tersangka menggunakan skema penggelembungan harga kontrak pasokan batubara (mark-up) yang melibatkan perusahaan pemasok fiktif dan afiliasi. Praktik ini diduga berlangsung sistematis selama hampir delapan tahun anggaran, memanfaatkan lemahnya pengawasan internal di tubuh perusahaan listrik negara. Barang bukti yang telah disita mencakup dokumen kontrak, bukti transfer keuangan mencurigakan, serta aset hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berdasarkan perhitungan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara minimal tercatat Rp 5 triliun. Angka ini masih berpotensi membesar seiring pendalaman audit forensik yang dilakukan. Polri juga membuka kemungkinan menjerat para pelaku dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal TPPU, yang membawa ancaman pidana maksimal seumur hidup.
Poin Kunci Kasus
- Rentang waktu: Pasokan batubara PLTU periode 2018–2026.
- Estimasi kerugian negara: Rp 5 triliun (angka sementara).
- Lembaga penyidik: Kortas Tipidkor Polri.
- Dukungan publik: PP HIMMAH mendesak pengusutan tuntas.
- Ancaman pidana: Pasal korupsi dan TPPU, maksimal penjara seumur hidup.
Sampai berita ini diturunkan, Kortas Tipidkor belum mengumumkan secara rinci jumlah dan identitas tersangka. Namun, Mabes Polri memastikan penyidikan terus bergulir dan akan ada penetapan tersangka baru dalam waktu dekat. Publik diimbau tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Comments (0)