Heboh ASN Pandeglang Diduga Suka Sesama Jenis, Pemkab Telusuri
Viral di media sosial, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang diduga memiliki ketertarikan pada sesama jenis atau yang dikenal dengan istilah LGBT.
Viral di media sosial, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang diduga memiliki ketertarikan pada sesama jenis atau yang dikenal dengan istilah LGBT. Oknum tersebut disebut-sebut merupakan pegawai laki-laki yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat. Kedekatan pria berinisial S itu dengan seorang pria lain yang diduga sebagai pasangannya beredar luas di berbagai platform digital. Sejumlah tangkapan layar percakapan dan foto kebersamaan mereka menjadi konsumsi warganet, memicu perbincangan hangat sekaligus membuat heboh publik Pandeglang.
Menanggapi kabar yang meresahkan ini, Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi menegaskan bahwa pemerintah daerah akan segera melakukan penelusuran menyeluruh. Ia telah memberikan instruksi langsung kepada Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pandeglang untuk mengumpulkan seluruh informasi dan bukti pendukung guna memastikan kebenaran rumor tersebut. Langkah cepat diambil agar isu ini tidak berkembang menjadi spekulasi liar yang dapat merusak reputasi institusi.
“Saya sudah perintahkan Kadinkes untuk dalami ini, kumpulkan semua data dan fakta di lapangan. Jangan sampai ada spekulasi liar. Kalau terbukti melanggar aturan disiplin ASN tentu ada konsekuensinya,” ujar Iing.
Penelusuran internal akan melibatkan atasan langsung di RSUD serta Inspektorat Kabupaten untuk mengkaji apakah ada pelanggaran disiplin atau kode etik pegawai. Pemerintah daerah berjanji akan bersikap profesional dan transparan dalam menyikapi isu ini, sambil tetap menghormati hak privasi individu yang bersangkutan. Di tengah proses itu, warga Pandeglang berharap agar investigasi berjalan adil dan tidak mengorbankan asas praduga tak bersalah.
Kasus dugaan orientasi seksual di lingkungan aparatur bukanlah yang pertama mencuat. Meski tidak ada aturan eksplisit yang melarang seorang ASN memiliki orientasi tertentu, tindakan yang dianggap merendahkan martabat instansi atau memicu keresahan publik dapat dikenai sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Pemkab Pandeglang menegaskan akan memedomani aturan tersebut dalam mengambil keputusan.
Hingga laporan ini dihimpun, belum ada pernyataan resmi dari oknum ASN yang bersangkutan maupun dari pihak RSUD. Rencananya, hasil investigasi awal akan diumumkan pekan depan melalui saluran resmi Pemkab Pandeglang. Lurusin.com akan terus memantau perkembangan kasus ini.
Comments (0)