Pemuda Surabaya Bobol Jok Motor, Curi Tas Berisi Uang Rp 5 Ribu Hingga Harus Hadapi Meja Hijau

Seorang pria asal Surabaya berinisial M Syifak (25) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pria tersebut didakwa melakukan aksi perusakan d

Jul 08, 2026 - 18:13
0 0
Pemuda Surabaya Bobol Jok Motor, Curi Tas Berisi Uang Rp 5 Ribu Hingga Harus Hadapi Meja Hijau
Seorang pria asal Surabaya berinisial M Syifak (25) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pria tersebut didakwa melakukan aksi perusakan dan pencurian dengan cara membobol jok sepeda motor milik warga. Ironisnya, barang yang berhasil ia gondol hanyalah sebuah tas lusuh berisi uang tunai senilai Rp 5.000. Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, peristiwa nahas itu terjadi di area parkir kantor Shopee Express, Surabaya, pada Sabtu (11/4) tengah malam. Korban bernama Dicky Prasetya awalnya memarkirkan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi L 5244 BV di lokasi tersebut dalam kondisi terkunci. Namun, setelah kembali, ia mendapati jok motornya telah rusak parah dan tas miliknya yang tersimpan di dalam bagasi telah lenyap. Meskipun jumlah kerugian materil tergolong sangat minim, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. M Syifak tetap harus menjalani persidangan di Ruang Sari PN Surabaya, Selasa (7/7). Dalam agenda dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Renanda Kusumastuti, aksi nekat terdakwa diungkap secara terang-benderang. JPU menjelaskan bahwa terdakwa awalnya berkeliling di area parkir untuk mencari target. Berbekal kunci T, Syifak memilih motor korban yang dianggap sepi dari perhatian warga. Dengan cepat ia merusak lubang kunci jok dan mengambil tas yang ada di dalamnya. Namun, setelah membuka tas curian tersebut, Syifak hanya menemukan uang receh senilai Rp 5.000. Meski kecewa, ia tetap kabur membawa barang bukti tersebut sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh pihak berwajib. Akibat perbuatannya, negara tetap memproses kasus ini ke jalur pidana. Terdakwa dijerat dengan pasal berlapis terkait pencurian dengan pemberatan serta perusakan barang milik orang lain. Jaksa menegaskan bahwa sekecil apa pun nilai barang yang dicuri, tindakan membobol dan merusak properti orang lain tetaplah merupakan pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas. Kasus ini menjadi bukti bahwa tidak ada toleransi bagi tindak pidana, berapa pun nominal kerugian yang ditimbulkan, seperti yang dirangkum dari laporan hukum media kami. Proses persidangan selanjutnya dijadwalkan akan kembali digelar untuk mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa. Diwartakan oleh Lurusin.com, media yang selalu menyajikan fakta secara lugas dan terpercaya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
sinta-pradana

Peneliti Data. Peneliti dan analis data untuk verifikasi.

Comments (0)

User