Mantan Perbekel Batukaang Divonis 2 Tahun 2 Bulan Penjara
BANGLI — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 2 tahun 2 bulan penjara terhadap mantan Perbekel Batukaang dalam perkara dugaan k
BANGLI — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 2 tahun 2 bulan penjara terhadap mantan Perbekel Batukaang dalam perkara dugaan korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Guna Artha Sejahtera. Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bebas dari Dakwaan Primer, Terbukti pada Subsider
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer. Atas dasar itu, terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer. Namun, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan subsider.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 2 bulan serta pidana denda sebesar Rp50 juta,” tegas majelis hakim dalam amar putusannya.
Majelis hakim menetapkan denda tersebut wajib dibayar paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila denda tidak dibayar, kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda. Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, pidana denda diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.
Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Selain pidana pokok, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp241.519.500. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila harta benda terpidana tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.
Sikap Para Pihak
Usai putusan dibacakan, penasihat hukum terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara itu, JPU Sofyan Heru menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.
Vonis untuk Ketua BUMDes
Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga memvonis Ketua BUMDes I Made Sutata dengan pidana penjara satu tahun tiga bulan serta denda Rp50 juta. Sutata juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp50.064.000. Dalam dakwaan JPU sebelumnya, diuraikan bahwa terdakwa selaku Kepala Desa Batukaang periode 2013–2019 yang secara ex officio menjabat sebagai penasihat BUMDes Guna Artha Sejahtera, diduga bersama I Made Sutata selaku Ketua BUMDes melakukan tindak pidana korupsi.
Poin-Poin Putusan:
- Terdakwa bebas dari dakwaan primer, terbukti pada dakwaan subsider
- Vonis penjara 2 tahun 2 bulan, lebih ringan dari tuntutan JPU 2 tahun 6 bulan
- Denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan
- Uang pengganti Rp241,5 juta subsider 10 bulan penjara
- Ketua BUMDes divonis 1 tahun 3 bulan dan uang pengganti Rp50 juta
Comments (0)