Hakim vonis bebas dua rekanan kasus korupsi wastafel COVID-19 Aceh

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel atau tempat cuci tangan di masa

Jul 08, 2026 - 00:05
0 0
Hakim vonis bebas dua rekanan kasus korupsi wastafel COVID-19 Aceh

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel atau tempat cuci tangan di masa pandemi COVID-19. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

Sidang pembacaan putusan yang berlangsung pada Senin (22/6) di ruang sidang Tipikor PN Banda Aceh itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M Jamil. Kedua terdakwa—Wiki Noviandi dan Iqbal—merupakan pihak rekanan yang mengerjakan proyek pengadaan wastafel portable untuk sejumlah SMA dan SMK di bawah Dinas Pendidikan Aceh pada tahun anggaran 2020. Proyek ini menjadi sorotan karena dilaksanakan dalam masa darurat pandemi dengan mekanisme pengadaan yang dipercepat.

Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, kasus ini bermula ketika Dinas Pendidikan Aceh mengadakan ribuan unit wastafel untuk mendukung protokol kesehatan di sekolah-sekolah menjelang pembelajaran tatap muka. Jaksa mendakwa kedua terdakwa dengan primair Pasal 2 ayat (1) dan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan tuduhan telah menyalahgunakan anggaran dan mengakibatkan kerugian keuangan negara. Namun, fakta yang terungkap di persidangan justru menunjukkan lemahnya pembuktian unsur-unsur utama delik korupsi dalam dakwaan tersebut.

Pertimbangan Hakim dan Bantahan Jaksa

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyoroti ketiadaan niat jahat (mens rea) dari kedua terdakwa untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain. Hakim menilai perbuatan yang didakwakan lebih bersifat administratif dan belum memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi. “Tidak terdapat bukti adanya niat jahat dari kedua terdakwa untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. Kesalahan yang terjadi lebih kepada ketidakcermatan dalam administrasi pengadaan,” ujar Hakim M Jamil.

“Fakta di persidangan menunjukkan bahwa wastafel tersebut benar-benar ada dan digunakan di sekolah-sekolah. Memang terdapat ketidaksesuaian spesifikasi teknis di beberapa titik, tetapi hal itu belum bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara,” tambahnya.

Menanggapi vonis ini, jaksa penuntut umum menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Mereka memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan upaya banding. Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa menyambut baik keputusan hakim dan berharap kliennya dapat segera kembali beraktivitas normal tanpa beban hukum.

Vonis bebas ini menambah catatan panjang dinamika penanganan perkara korupsi di Aceh, khususnya yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa dalam situasi darurat. Para pengamat hukum mengingatkan pentingnya perbaikan sistem pengawasan agar kasus serupa tidak kembali terulang, namun tetap menjaga prinsip keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
sinta-pradana

Peneliti Data. Peneliti dan analis data untuk verifikasi.

Comments (0)

User