Menteri PPPA Kawal Pemulihan Wanita Disekap Pacar, Desak Pelaku Ditangkap
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan komitmen penuh untuk mengawal proses pemulihan seorang wanita berinisial YTR (29) yang menjadi korban penyekapan dan pe
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan komitmen penuh untuk mengawal proses pemulihan seorang wanita berinisial YTR (29) yang menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh kekasihnya sendiri, TH, di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa memilukan ini. Dalam keterangan resmi yang diterima Lurusin.com, Selasa (23/6/2026), Arifah menegaskan bahwa negara hadir untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan keadilan.
"Kami sangat prihatin atas kondisi korban yang mengalami kekerasan keji dalam waktu yang sangat panjang hingga menimbulkan luka fisik dan psikis yang serius. Korban harus memperoleh perlindungan, pendampingan hukum, serta pemulihan yang maksimal. Kami mendorong agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Arifah.
Arifah menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan terhadap perempuan. Ia meminta aparat kepolisian tidak memberikan ruang bagi pelaku untuk lolos dari jeratan hukum. KemenPPPA, lanjutnya, akan terus memonitor perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan hak-hak korban terpenuhi secara menyeluruh, mulai dari aspek keamanan, kesehatan, hingga pemulihan trauma.
Koordinasi Perlindungan dan Langkah Konkret
Sebagai tindak lanjut, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat telah bergerak cepat dengan menjalin koordinasi intensif bersama pihak rumah sakit dan kepolisian setempat. Langkah ini diambil untuk memastikan korban memperoleh perawatan medis yang memadai serta pengamanan dari potensi ancaman lanjutan. Selain itu, UPTD PPA juga telah mengajukan permohonan perlindungan resmi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Upaya ini bertujuan agar korban dan keluarganya mendapatkan jaminan keamanan serta pendampingan psikososial selama proses hukum berlangsung.
Tak hanya itu, tim pendamping UPTD PPA secara langsung mendampingi keluarga korban dalam melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat. Pendampingan ini diharapkan dapat memperkuat posisi korban dalam sistem peradilan, termasuk memastikan penerapan undang-undang yang relevan, seperti Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. KemenPPPA menegaskan bahwa pendampingan akan terus diberikan hingga korban benar-benar pulih dan memperoleh keadilan.
Kasus penyekapan yang menimpa YTR diduga berlangsung dalam kurun waktu yang tidak sebentar, di mana korban mengalami penganiayaan yang berdampak serius pada kondisi fisik dan mentalnya. Hingga berita ini diturunkan, kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku TH yang dilaporkan melarikan diri. KemenPPPA, melalui UPTD PPA di daerah, berjanji akan terus menyuarakan hak korban dan memastikan bahwa kekerasan terhadap perempuan, dalam bentuk apa pun, tidak akan ditoleransi. Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan serupa di lingkungannya.
Comments (0)