Hakim Hukum Nadiem 10 Tahun Bui: Perbuatan Terencana, Terstruktur, Sistematis

Lurusin.com, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim resmi divonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Manageme

Jul 08, 2026 - 05:15
0 0
Hakim Hukum Nadiem 10 Tahun Bui: Perbuatan Terencana, Terstruktur, Sistematis

Lurusin.com, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim resmi divonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan bahwa perbuatan Nadiem dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis. Dampaknya, negara mengalami kerugian yang sangat besar dan penyelenggaraan pendidikan—khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T)—ikut terhantam.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah membacakan amar putusan pada Selasa (30/6/2026) dan menegaskan:

“Keadaan memberatkan, perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur dan sistematis, mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, terluar.”

Perkara ini bermula dari pengadaan ribuan unit Chromebook dan lisensi CDM yang dimaksudkan untuk mempercepat digitalisasi sekolah di masa pandemi. Namun, penyelidikan mendalam mengungkap adanya penyimpangan serius dalam proses lelang dan penunjukan vendor. Praktik tersebut merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Nadiem selaku pengguna anggaran diduga kuat mengarahkan pemenang tender serta menerima keuntungan dari pihak penyedia.

Selain hukuman penjara, Nadiem juga dijatuhi pidana denda dan kewajiban membayar uang pengganti. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta 15 tahun penjara, namun tetap menjadi pukulan telak bagi mantan menteri yang sempat mencuri perhatian lewat kebijakan Merdeka Belajar. Majelis hakim menilai bahwa Nadiem tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengkhianati amanah publik dalam meningkatkan mutu pendidikan, terutama di wilayah yang paling membutuhkan.

Korupsi dalam proyek alat bantu belajar digital ini secara langsung menggerus akses pendidikan bagi ribuan anak di daerah 3T. Perangkat yang seharusnya menjembatani kesenjangan digital malah menjadi alat pengeruk keuntungan pribadi. Realitas itulah yang mendorong majelis hakim menyematkan status “terencana, terstruktur, dan sistematis” sebagai pemberat vonis, menjadikan kasus ini salah satu yang paling mencoreng wajah pendidikan nasional.

Sementara itu, berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, berkas putusan Nadiem Makarim memiliki ketebalan lebih dari 1.146 halaman—sebuah gambaran betapa masif dan rumitnya perkara yang dihadirkan selama persidangan intensif yang berlangsung beberapa bulan terakhir.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
sinta-pradana

Peneliti Data. Peneliti dan analis data untuk verifikasi.

Comments (0)

User