KPK Harap Yaqut Segera Pulih untuk Pelimpahan Kasus Kuota Haji
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) masih menjalani perawatan di rumah sakit setelah operasi akibat gangguan saluran pencernaan. Perawatan ini m
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) masih menjalani perawatan di rumah sakit setelah operasi akibat gangguan saluran pencernaan. Perawatan ini merupakan pembantaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Hingga Selasa (7/7/2026), Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kondisi tersebut dan menyampaikan harapan agar Yaqut segera pulih. "Mari kita doakan sama-sama biar lekas sembuh," ujarnya di gedung KPK, Jakarta.
Proses hukum terhadap Yaqut telah memasuki tahap serius sejak ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pembantaran rumah sakit ini menunda pelimpahan berkas perkara tahap pertama (tahap I) dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU). Budi menjelaskan, jika Yaqut telah pulih sepenuhnya, penyidik akan segera melaksanakan pelimpahan tersebut. "Saat kondisi yang bersangkutan sudah pulih, penyidik akan langsung melakukan pelimpahan berkas perkara," tambah Budi. Ia tidak menguraikan secara rinci kapan jadwal pasti pelimpahan akan terjadi, menegaskan bahwa keputusan itu sepenuhnya bergantung pada perkembangan kesehatan Yaqut.
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi pada pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama. Yaqut diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara nilai yang belum dirilis resmi oleh KPK. Setelah pelimpahan tahap I, berkas akan diperiksa oleh JPU untuk kelengkapan formil dan materil. Jika dinyatakan lengkap, tahap II akan dilakukan—pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pengadilan tindak pidana korupsi. Masa pembantaran ini sendiri dihitung sebagai bagian dari penahanan, sehingga tidak menggugurkan masa penahanan yang dijalani tersangka.
Comments (0)