Kemenhaj Ajukan Skema 60:40 agar Biaya Jemaah Haji 2027 Tidak Naik

Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengajukan skema pembiayaan khusus untuk musim haji 2027. Langkah ini diambil meskipun Biaya Penyelenggaraa

Jul 08, 2026 - 07:14
0 0
Kemenhaj Ajukan Skema 60:40 agar Biaya Jemaah Haji 2027 Tidak Naik

Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengajukan skema pembiayaan khusus untuk musim haji 2027. Langkah ini diambil meskipun Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) secara keseluruhan diusulkan naik sekitar Rp 19 juta.

Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (7/7/2026).

"Kita juga menyampaikan kepada Komisi VIII, kalau bisa skema pembagiannya antara yang harus dibayar oleh jemaah haji dengan yang harus dibayar oleh nilai manfaat BPKH itu bisa seperti tahun 2022. Di mana 60 persen dibiayai oleh nilai manfaat, 40 persen dibiayai oleh Bipih yang dibayarkan oleh jemaah haji. Sehingga dengan demikian, tidak ada kenaikan dibandingkan tahun lalu untuk biaya yang harus dibayarkan oleh jemaah haji," ujar Mochamad Irfan Yusuf.

Mekanisme Skema Pembiayaan 60:40

Skema yang diusung Kemenhaj mereplikasi model pembiayaan yang pernah diterapkan pada tahun 2022. Proporsi pembagiannya adalah sebagai berikut:

  • 60 persen biaya ditanggung oleh nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
  • 40 persen sisanya dibebankan sebagai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh jemaah.

Dengan menerapkan kembali rasio ini, Kemenhaj mengklaim tidak akan ada kenaikan pada nominal yang harus dibayar jemaah, dibandingkan dengan biaya pada tahun sebelumnya. Angka pasti Bipih untuk jemaah belum dirilis, namun kebijakan ini dirancang untuk menjaga stabilitas daya beli calon jemaah di tengah kenaikan total biaya operasional haji.

Usulan Kenaikan BPIH 2027

Sebagai informasi, Kemenhaj sebelumnya mengusulkan BPIH 2027 sebesar Rp 107 juta. Angka ini mengalami kenaikan sekitar Rp 19 juta dari BPIH tahun sebelumnya. Komponen BPIH mencakup seluruh biaya penyelenggaraan ibadah haji, termasuk penerbangan, akomodasi, konsumsi, dan layanan di Arab Saudi.

Kenaikan tersebut diproyeksikan terjadi akibat fluktuasi nilai tukar mata uang, inflasi global, serta penyesuaian tarif layanan di Arab Saudi. Meski demikian, pemerintah berupaya agar beban tambahan tersebut tidak sepenuhnya dibebankan kepada jemaah melalui optimalisasi nilai manfaat dana haji.

Peran Nilai Manfaat BPKH

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memiliki wewenang untuk menginvestasikan dana setoran awal jemaah haji. Hasil dari investasi tersebut disebut sebagai nilai manfaat, yang salah satu peruntukannya adalah untuk mensubsidi sebagian biaya operasional haji.

Skema 60:40 ini menempatkan nilai manfaat sebagai penopang utama agar Bipih tetap terkendali. Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan dalam pengelolaan keuangan haji, di mana jemaah yang masih dalam masa tunggu tetap memperoleh manfaat dari pengembangan dana mereka.

Keputusan final mengenai besaran BPIH dan skema pembagiannya akan ditetapkan setelah melalui pembahasan lebih lanjut antara Kemenhaj dan Komisi VIII DPR RI.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User