Empat Toko Online Mulai Pungut Pajak Penghasilan per 1 Agustus

Lurusin.com, Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk empat platform lokapasar sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) bagi para pedagang

Jul 08, 2026 - 06:03
0 0
Empat Toko Online Mulai Pungut Pajak Penghasilan per 1 Agustus

Lurusin.com, Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk empat platform lokapasar sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) bagi para pedagang yang bertransaksi melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 1 Agustus mendatang, menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Keempat platform daring yang ditunjuk pada 1 Juli 2026 tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Penunjukan ini menjadi langkah awal pemerintah dalam memperluas basis pemungutan pajak di sektor ekonomi digital yang terus tumbuh signifikan. DJP memberikan tenggat waktu selama satu bulan—terhitung sejak penunjukan—kepada masing-masing platform untuk melakukan sosialisasi kepada para penjual serta menyesuaikan sistem pemungutan pajak di platform mereka.

“Kita tunjuk 1 Juli, 4 marketplace. Kemudian akan dilakukan mulai 1 Agustus,” ujar Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2026).

Bimo menjelaskan bahwa mekanisme ini mewajibkan platform untuk memotong dan menyetorkan PPh secara langsung dari setiap transaksi yang terjadi di dalam sistem mereka. Dengan demikian, pedagang yang bertransaksi di keempat platform tersebut tidak lagi perlu menghitung atau melaporkan sendiri pajak penghasilan atas penjualan mereka secara terpisah, melainkan telah dilakukan secara otomatis oleh platform sebagai pemungut.

Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan antara pedagang konvensional dan pedagang daring. Selama ini, pengenaan pajak di sektor e-commerce kerap menjadi perhatian karena banyak transaksi yang belum tercatat dalam sistem perpajakan konvensional. Dengan menunjuk platform secara langsung, otoritas fiskal berharap potensi penerimaan negara dari sektor digital dapat lebih mudah digali dan diadministrasikan.

Sesuai ketentuan PMK 37/2025, tarif PPh yang dipungut mengikuti rezim pajak penghasilan yang berlaku bagi pelaku usaha, dengan mempertimbangkan penghasilan bruto dan status wajib pajak para pedagang. Platform akan memangkas pajak dari nilai transaksi sebelum dana disalurkan ke penjual. Sosialisasi yang dilakukan oleh keempat lokapasar selama Juli 2026 diharapkan dapat meminimalkan kebingungan dan memastikan seluruh pedagang memahami perubahan mekanisme ini.

Selain keempat platform yang telah ditunjuk, DJP membuka kemungkinan untuk menambah jumlah pemungut pajak PMSE di masa mendatang, seiring dengan pertumbuhan platform e-commerce lain dan perkembangan ekonomi digital nasional. Penunjukkan ini menjadi tonggak penting dalam reformasi administrasi perpajakan di era digital, menandai sinergi antara regulator dan pelaku industri untuk memperkuat penerimaan negara secara berkelanjutan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
khrisna-pertiwi

Reporter Investigasi. Reporter menelusuri klaim publik secara mendalam.

Comments (0)

User