Ekspor Ilegal Rare Earth: Kepala Bea Cukai dan Dua Lainnya Jadi Tersangka

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan tiga orang sebaga

Jul 09, 2026 - 15:22
0 0

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait ekspor ilegal mineral logam tanah jarang (rare earth). Penetapan tersangka ini dilakukan pada Selasa (7/7) malam, dengan ketiganya langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Identitas dan Peran Para Tersangka

Ketiga tersangka yang kini mendekam di Rutan Salemba adalah:

  • Junanto Kurniawan (JK): Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang, Bangka Belitung.
  • Iwan Setiawan (IS): Perwakilan lapangan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), perusahaan yang mengajukan ekspor.
  • Gian Prabuharto (GP): Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, perusahaan pemeriksa sampel.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan bahwa kasus ini berawal dari temuan Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang mengindikasikan adanya manipulasi sistematis terhadap komoditas ekspor mineral strategis.

“Saudara JK selaku Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang secara melawan hukum mengakomodasi ekspor tersebut. Padahal, dia sudah mengetahui berdasarkan hasil laboratorium PLBC Jakarta dan P2B Pusat bahwa barang milik PT PMM itu mengandung mineral tanah jarang yang dilarang diekspor.”

Modus Manipulasi: Penyamaran Dokumen dan Sampling Selektif

Berdasarkan hasil penyidikan, logam tanah jarang (LTJ) yang termasuk dalam kategori mineral strategis dan secara tegas dilarang untuk diekspor dalam bentuk mentah, disamarkan dalam dokumen sebagai ilmenit—tanah ikutan dari aktivitas penambangan timah. Dengan modus ini, PT PMM berusaha mengecoh otoritas pengawasan ekspor di Pelabuhan Pangkalpinang.

Praktik manipulatif tidak berhenti pada dokumen. Tersangka IS selaku perwakilan PT PMM diduga meminta GP dari PT Sucofindo untuk melakukan pengujian sampel secara tidak komprehensif. Sampel hanya diambil dari bagian atas kantong besar (jumbo bag), bukan dari seluruh bagian kargo. Praktik ini secara teknis menghilangkan jejak kandungan mineral tanah jarang yang sebenarnya terkonsentrasi di lapisan bawah pengiriman. Dengan hasil uji laboratorium yang menyesatkan, PT PMM berhasil memperoleh dokumen legalitas ekspor yang tampak sah secara administratif.

Dampak dan Upaya Intersepsi di Batam

Berkat persekongkolan tersebut, PT PMM berhasil meloloskan dua kali pengiriman ekspor mineral sebelum akhirnya terdeteksi. Kejaksaan Agung kini tengah menelusuri negara tujuan dari dua pengiriman awal tersebut. Pengiriman ketiga—sebanyak 15 kontainer berisi 390 ton tanah kaya mineral langka—berhasil dicegat dan ditahan oleh aparat di Batam, Kepulauan Riau.

Logam tanah jarang merupakan material superstrategis nasional yang menjadi bahan baku esensial bagi industri teknologi tinggi, seperti superkonduktor, komponen kendaraan listrik, turbin angin, dan perangkat elektronik militer. Pemerintah Indonesia melarang ekspor bahan mentah ini guna mendorong hilirisasi di dalam negeri dan menjaga kedaulatan sumber daya.

Syarief Sulaeman menegaskan bahwa penghitungan nilai total kerugian keuangan dan perekonomian negara masih dalam proses. “Saat ini, nilai total kerugian keuangan dan perekonomian negara masih dalam proses penghitungan bersama auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan,” jelasnya. Proses penghitungan tidak hanya mencakup nilai pasar dari 390 ton mineral yang disita, tetapi juga potensi kerugian makroekonomi dari dua pengiriman yang telah lolos dan dampak terhadap rantai pasok strategis nasional.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User