Makassar — Proyek Stadion Untia Masuki Tender, APH Dilibatkan Awasi Dana Rp350 Miliar
Pemerintah Kota Makassar memastikan seluruh tahapan pembangunan Stadion Untia akan dikawal ketat dengan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH). Langkah ini
Pemerintah Kota Makassar memastikan seluruh tahapan pembangunan Stadion Untia akan dikawal ketat dengan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH). Langkah ini diambil untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas proyek senilai Rp350 miliar yang kini resmi memasuki proses tender. Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyatakan proses pengadaan dengan metode design and build telah ditayangkan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Kota Makassar dengan nama paket "Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Olahraga Pembangunan Stadion Untia". Saat ini pemerintah tengah menunggu penawaran terbaik dari para peserta lelang. Proyek ini akan menggunakan skema tahun jamak (multiyears) 2026-2027, dengan fokus tahun pertama pada penimbunan lahan dan pembangunan struktur dasar stadion.
Skema Multiyears dan Tahapan Pengadaan
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Zuhaelsi Zubir, mengonfirmasi bahwa proses pemilihan penyedia jasa telah memasuki tahap prakualifikasi dua file yang diumumkan pada 3 Juli 2026. Pekerjaan tahun pertama difokuskan pada penimbunan lahan dan struktur dasar, yang saat ini tengah berjalan. Tahapan pengadaan belum menetapkan nilai kontrak final karena masih berada pada fase evaluasi. Berikut rincian tahapan dan alokasi anggaran berdasarkan data resmi yang tersedia:
| Tahapan | Waktu | Keterangan |
|---|---|---|
| Pengumuman Prakualifikasi | 3 Juli 2026 | Seleksi calon pelaksana pekerjaan melalui SPSE |
| Proses Tender (Design and Build) | Juli 2026 (sedang berlangsung) | Menunggu penawaran terbaik dari peserta lelang |
| Tahun Pertama (2026) | 2026 | Penimbunan lahan dan struktur dasar stadion |
| Tahun Kedua (2027) | 2027 | Penyelesaian konstruksi sesuai standar teknis |
| Total Anggaran | 2026-2027 | Rp350 miliar (APBD Kota Makassar) |
Pengawasan APH dan Standar Teknis Konstruksi
Munafri Arifuddin menegaskan bahwa pelibatan APH bukan sekadar formalitas, melainkan bagian integral dari pengawalan proyek mengingat kompleksitas dan nilai anggaran yang besar. "Pola pekerjaan, bentuk tendernya harus dijaga dan dikawal bersama-sama untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pembangunan," ujarnya. Pernyataan ini mengindikasikan adanya potensi kerawanan pada proyek infrastruktur berskala besar yang memerlukan pengawasan sejak tahap perencanaan. Munafri juga menyoroti bahwa stadion memiliki standar konstruksi berbeda dibandingkan bangunan biasa, sehingga seluruh proses harus memenuhi aturan dan standarisasi teknis yang ketat. Klaim ini sejalan dengan praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah yang diatur dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, di mana pengawasan oleh APH dapat dilakukan melalui pendampingan atau audit investigatif.
Comments (0)