Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Duit dan Rumah Rp 4,8 M
Jakarta - Mantan Ketua Ombudsman, Hery Susanto, resmi didakwa menerima suap berupa uang dan rumah dengan nilai total mencapai Rp 4,8 miliar. Suap tersebut diduga mengalir dalam rentang waktu yang san
Jakarta - Mantan Ketua Ombudsman, Hery Susanto, resmi didakwa menerima suap berupa uang dan rumah dengan nilai total mencapai Rp 4,8 miliar. Suap tersebut diduga mengalir dalam rentang waktu yang sangat panjang, yakni dari tahun 2013 hingga 2025. Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis, 25 Juni 2026.
Jaksa penuntut umum menguraikan bahwa pemberian suap ini berkaitan erat dengan jabatan yang diemban oleh Hery Susanto sebagai anggota Ombudsman Republik Indonesia. Hery diduga menerima hadiah atau janji tersebut dengan tujuan untuk mempengaruhi sikap dan keputusannya dalam menangani sebuah laporan.
Dakwaan Jaksa
Dalam surat dakwaannya, jaksa menjelaskan bahwa suap itu diberikan agar Hery menyatakan adanya maladministrasi dalam perhitungan kewajiban bayar sebuah perusahaan nikel. Perhitungan tersebut ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Singkatnya, Hery diintervensi agar mengambil kesimpulan yang merugikan negara atau pihak lain terkait kewajiban perusahaan itu.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya. Hal itu untuk menggerakkan Terdakwa Hery Susanto dalam jabatannya selaku anggota Ombudsman, agar dalam Laporan Hasil Ombudsman RI menyatakan ada maladministrasi," ujar jaksa membacakan poin dakwaan.
Jaksa menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan kewajibannya sebagai pejabat publik yang seharusnya independen dan bebas dari pengaruh pihak manapun. Suap sebesar Rp 4,8 miliar itu dinilai sebagai upaya sistematis untuk menggerakkan Hery mengambil kesimpulan yang sudah dipesan oleh pihak pemberi.
Sebelumnya, laporan media kami telah menyampaikan bahwa sidang perdana untuk perkara ini dijadwalkan bergulir pada 24 Juni. Perkara ini menjadi sorotan karena menyeret pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik yang semestinya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan maladministrasi dan pungutan liar.
Hingga berita ini ditulis, pihak Ombudsman RI belum memberikan pernyataan resmi terkait dakwaan tersebut. Kasus ini diprediksi akan mengungkap praktik kotor di balik sejumlah laporan pengawasan lingkungan yang melibatkan perusahaan tambang besar. Proses persidangan selanjutnya akan mendengarkan pembelaan atau eksepsi dari pihak terdakwa.
Comments (0)