Pria di Bogor Diduga Cabuli Bocah Laki-laki Pakai Modus Pinjami HP
Seorang pria di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditangkap oleh aparat kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki berusia 12 tahun. Pelaku diduga menggunakan mod
Seorang pria di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditangkap oleh aparat kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki berusia 12 tahun. Pelaku diduga menggunakan modus meminjamkan telepon genggam (handphone/HP) untuk menarik perhatian korban sebelum melancarkan aksinya. Peristiwa memilukan ini terungkap setelah orang tua korban menerima kiriman video rekaman tindakan bejat pelaku.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, kejadian berawal ketika pelaku yang dikenal sebagai warga sekitar menghampiri korban. Dengan dalih meminjamkan HP, pelaku berhasil membujuk bocah tersebut untuk ikut ke tempat usahanya. Di lokasi itulah tindakan pencabulan terjadi. Pendamping korban, Entin Martini, membenarkan kronologi tersebut.
Modus Pinjam HP dan Rekaman Video
"Gambarannya ini ada seorang pria dewasa mengiming-imingi itu pinjam HP dan diajak ke tempat usahanya. Di situ terjadi pelecehan," ujar Entin Martini saat dihubungi, Kamis (25/6/2026).
Lebih ironis lagi, pelaku tidak hanya melakukan perbuatan tercela itu, tetapi juga merekam aksinya. Rekaman video tersebut kemudian dikirimkan oleh pelaku kepada orang tua korban. Diduga, pengiriman rekaman itu merupakan bentuk intimidasi atau cara pelaku untuk menunjukkan kekuasaannya, meski motif pastinya masih dalam penyelidikan pihak berwajib.
Begitu menerima rekaman tersebut, orang tua korban sontak syok dan tak percaya. Mereka kemudian segera melaporkan kejadian itu ke kepolisian setempat. Menindaklanjuti laporan, petugas langsung bergerak cepat dan mengamankan terduga pelaku. Hingga kini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bogor.
Pendampingan Psikologis Korban
Sementara itu, korban yang masih di bawah umur saat ini tengah mendapatkan pendampingan psikologis dari lembaga perlindungan anak. Pihak pendamping berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan undang-undang perlindungan anak yang berlaku. Kasus ini menjadi sorotan lantaran modus yang digunakan pelaku terbilang licik, memanfaatkan ketertarikan anak-anak terhadap gawai.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama saat berinteraksi dengan orang dewasa yang tidak dikenal atau yang menawarkan iming-iming barang elektronik. Lurusin.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terkini kepada pembaca.
Comments (0)