DPW PAN Jabar Ungkap Historisitas Wacana Nama Provinsi Sunda
JPNN, Jakarta — Wacana penggantian nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Sunda kembali mencuat ke permukaan publik. Kali ini, pernyataan tegas datang d
JPNN, Jakarta — Wacana penggantian nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Sunda kembali mencuat ke permukaan publik. Kali ini, pernyataan tegas datang dari jajaran Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Jawa Barat. Ketua DPW PAN Jabar, Ahmad Najib Qodratuloh, menegaskan bahwa usulan perubahan tersebut merupakan langkah yang sah dan merupakan bagian dari aspirasi masyarakat.
Kemunculan Kembali Wacana Perubahan Nama
Isu perubahan nama provinsi ini bukanlah hal baru. Wacana serupa telah bergulir dalam beberapa tahun terakhir, didorong oleh sejumlah tokoh budaya dan akademisi. Mereka menilai bahwa nama "Jawa Barat" bersifat geografis-administratif dan kurang merepresentasikan identitas kultural masyarakatnya. Nama "Sunda" dianggap lebih mengakar pada sejarah, bahasa, dan nilai-nilai masyarakat di wilayah tersebut.
- 2018–2019: Sejumlah budayawan dan akademisi dari Universitas Padjadjaran mulai menggulirkan diskursus tentang perlunya identitas kultural yang lebih kuat dalam penamaan provinsi.
- 2021: Wacana sempat masuk ke ranah informal di kalangan anggota DPRD Jabar, namun belum ada inisiatif resmi dalam bentuk rancangan peraturan daerah.
- 2023: Forum diskusi publik kembali digelar, menyoroti bahwa perubahan nama serupa pernah dilakukan oleh provinsi lain di Indonesia dan memerlukan kajian mendalam.
Sikap Resmi PAN Jabar
Di tengah perbincangan publik yang kembali menghangat, Ahmad Najib Qodratuloh memberikan respons yang memperkuat legitimasi wacana tersebut. “Usulan perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Sunda merupakan langkah yang sah sebagai bagian dari aspirasi masyarakat,” ujarnya kepada JPNN, Senin (4/2/2025).
Pernyataan ini dipandang sebagai sinyal politik bahwa partai berlambang matahari ini membuka ruang bagi aspirasi kultural untuk diakomodasi dalam ranah kebijakan. Najib, yang juga anggota Komisi XI DPR RI, tidak menyebutkan tahapan konkret lebih lanjut, tetapi menekankan aspek historis dan hak masyarakat untuk menyampaikan keinginannya. Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa proses perubahan nama yang diusulkan tidak lahir dari ruang hampa, melainkan memiliki akar historis dan dukungan komponen masyarakat.
Tinjauan Legalitas dan Sejarah
Secara normatif, perubahan nama provinsi tunduk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah, yang mensyaratkan adanya kajian akademis, persetujuan DPRD, serta rekomendasi dari pemerintah pusat. Nama “Jawa Barat” sendiri terbentuk sejak era kemerdekaan sebagai bagian dari pembagian administratif warisan kolonial. Sementara itu, istilah “Sunda” telah digunakan jauh sebelumnya untuk menyebut kerajaan, bahasa, dan etnis yang mendiami wilayah tersebut. Sikap DPW PAN Jabar dengan mengingatkan histori ini menempatkan wacana perubahan nama bukan sekadar isu administratif, tetapi juga sebagai upaya menghidupkan kembali jati diri budaya dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Respons dan Dinamika Politik
Belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun Gubernur terkait pernyataan Najib. Sejumlah pengamat menilai bahwa isu ini berpotensi menimbulkan perdebatan publik yang dinamis, terutama terkait dengan konsekuensi administratif, pembiayaan perubahan dokumen, serta penerimaan masyarakat di luar komunitas etnis Sunda. PAN sebagai partai politik yang memiliki kursi di legislatif berpotensi menjadi motor pengusung aspirasi ini dalam mekanisme formal di DPRD, meskipun prosesnya masih panjang dan memerlukan konsensus lintas fraksi. Konteks historis yang diangkat oleh DPW PAN Jabar menjadi elemen penting untuk memahami bahwa usulan perubahan nama bukanlah sekadar gagasan sporadis, melainkan bagian dari pencarian identitas yang telah berlangsung lama.
Comments (0)