Denpasar — KPBU Lampu Jalan Mandek di Studi Kelayakan, Perbaikan Tetap Berlanjut
Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk penerangan jalan umum (PJU) di Kota Denpasar masih terhenti pada tahap studi kelayakan. Meskip
Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk penerangan jalan umum (PJU) di Kota Denpasar masih terhenti pada tahap studi kelayakan. Meskipun skema pendanaan alternatif itu belum mencapai keputusan final, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar memastikan bahwa pemeliharaan lampu jalan rusak tetap berjalan agar pelayanan kepada publik tidak terputus.
Kronologi Penanganan KPBU PJU Denpasar
- Sebelum 7 Juli: Bappeda Kota Denpasar memegang kendali penuh terhadap proses KPBU PJU sebagai simpul pelaksana. Pembahasan meliputi kajian teknis, finansial, dan hukum yang belum mencapai kesimpulan akhir.
- Selasa, 7 Juli: Kepala Dishub Kota Denpasar, I Ketut Sriawan, mengonfirmasi bahwa KPBU masih berada di ranah Bappeda. Ia menegaskan, sembari menunggu rampungnya seluruh tahapan KPBU, perbaikan lampu jalan mati menjadi prioritas mutlak.
- Pertengahan 2026 (proyeksi): Dishub akan mengusulkan anggaran pemeliharaan lampu jalan dalam pembahasan Perubahan APBD Tahun 2026, sebagai jaring pengaman fiskal sementara sebelum KPBU beroperasi penuh.
Pernyataan Resmi Kepala Dinas Perhubungan
I Ketut Sriawan menyampaikan bahwa Bappeda dan Dishub telah bersepakat untuk mengutamakan kepentingan masyarakat selama proses KPBU belum tuntas. “KPBU masih berproses di Bappeda sebagai simpul. Namun dalam proses itu, Bappeda dan Dishub sepakat kepentingan masyarakat harus diutamakan. Lampu-lampu jalan yang mati menjadi prioritas untuk segera dipelihara agar keamanan dan kenyamanan masyarakat Kota Denpasar tetap terjaga,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah ini diambil untuk mencegah potensi risiko kecelakaan lalu lintas dan gangguan keamanan akibat penerangan jalan yang minim. Data teknis jumlah titik lampu padam tidak disebutkan secara spesifik, namun pernyataan tersebut menandakan adanya kerusakan yang memerlukan respons cepat.
Strategi Pemeliharaan Sementara
Pemerintah Kota Denpasar menempuh dua jalur paralel: menyelesaikan studi kelayakan KPBU sekaligus menjaga kualitas penerangan jalan. Pendanaan pemeliharaan diupayakan masuk dalam Perubahan APBD 2026, dengan harapan dapat dikucurkan sebelum akhir tahun anggaran. “Astungkara pada perubahan anggaran nanti dapat ditambahkan untuk kebutuhan pemeliharaan demi kepentingan masyarakat,” kata Sriawan.
Skema ini menunjukkan bahwa Dishub tidak sekadar menunggu hasil KPBU, melainkan mengambil tindakan kontijensi berbasis anggaran perubahan. Pendekatan tersebut lazim diterapkan saat proyek strategis mengalami bottleneck di fase perencanaan, namun layanan dasar harus tetap terpenuhi.
Kajian Lanjutan dan Arah Keputusan
Sriawan menutup keterangannya dengan menekankan bahwa pemerintah masih mengkaji efektivitas dan efisiensi skema KPBU sebelum menentukan sikap final. “Karena ini masih dalam tahap pembahasan, kita lihat nanti hasilnya, terutama terkait efektivitas dan efisiensinya,” pungkasnya.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa hasil studi kelayakan akan menjadi penentu: apakah KPBU tetap dilanjutkan, dimodifikasi, atau digantikan oleh mekanisme pengadaan konvensional. Dengan demikian, lampu jalan Denpasar untuk sementara bergantung pada alokasi APBD murni, sementara nasib investasi badan usaha masih menanti kepastian.
Artikel ini mengonfirmasi bahwa mandeknya KPBU di tahap feasibility study tidak serta-merta menghentikan layanan penerangan jalan. Dishub Denpasar telah mengambil alih tanggung jawab operasional melalui jalur anggaran perubahan, sembari Bappeda melanjutkan evaluasi komprehensif terhadap skema kerja sama yang diusulkan.
Comments (0)