Cabuli Santriwati, Pimpinan Ponpes di Bogor Modus Obati Lewat Bekam
Bogor — Kepolisian Resor Bogor menetapkan seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) di kawasan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap seorang santriw
Bogor — Kepolisian Resor Bogor menetapkan seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) di kawasan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap seorang santriwati. Pria berinisial N yang akrab disapa Buya itu diduga memanfaatkan wewenang dan kepercayaan korban untuk melakukan perbuatan tercela dengan dalih pengobatan alternatif melalui bekam.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. "Tersangka diamankan pada Kamis malam pekan lalu dan kini menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lain mengingat posisinya sebagai pengasuh pesantren," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Sabtu kemarin.
Kronologi Aksi Tersangka
Berdasarkan laporan yang diterima media kami, peristiwa nahas itu bermula pada November 2024. Kala itu, Buya tengah mengajar kitab kuning kepada korban di teras rumahnya. Setelah sesi pembelajaran usai, kaki korban tiba-tiba mengalami kesemutan. Pelaku kemudian meminta korban tidak kembali ke asrama dan menawarkan terapi bekam untuk meredakan keluhan itu.
Dengan dalih prosedur pengobatan, tersangka membawa korban ke sebuah ruangan tertutup di dalam kompleks pesantren. Di sanalah ia melakukan serangkaian tindakan menyimpang yang disamarkan sebagai bagian dari metode bekam. Korban yang masih di bawah umur dan awam soal teknik pengobatan itu tak mampu menolak instruksi Buya yang sehari-hari dihormati sebagai guru spiritualnya.
"Korban sempat merasa tidak nyaman, tetapi karena tekanan psikologis dan posisi pelaku sebagai tokoh panutan, korban enggan melapor. Keluarga baru mengetahui beberapa bulan kemudian setelah korban menunjukkan perubahan perilaku yang mencolok," jelas kuasa hukum korban yang mendampingi pelaporan ke polisi awal Januari lalu.
Modus dan Penyelidikan Polisi
Modus pengobatan ternyata bukan kali pertama dilakukan tersangka. Dari hasil pemeriksaan sementara, Buya kerap memanfaatkan celah keluhan fisik santriwatinya — seperti kesemutan atau pegal — untuk menawarkan bekam yang berujung pada pelecehan. Aksi tersebut menjadi semakin licin karena dilakukan di lingkungan tertutup pesantren dan dibungkus dalih pengobatan Islami yang mungkin tidak dipahami korban secara menyeluruh.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti termasuk alat bekam, pakaian korban, serta rekaman percakapan digital antara pelaku dan korban. Tim penyidik juga meminta keterangan saksi dari kalangan santri dan pengurus pesantren yang diduga mengetahui aktivitas mencurigakan pimpinan mereka.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat dan orang tua santri untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan seksual di balik otoritas dan simbol keagamaan. Pihak kepolisian mengimbau jika ada korban lain untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan pengaduan resmi. Hingga berita ini diturunkan, tersangka terancam pasal perlindungan anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Comments (0)