Bareskrim Musnahkan 60 Kg Sabu Barang Bukti Narkoba Periode April-Juni 2026
JAKARTA, Lurusin.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Selasa (30/6/2026) siang,
JAKARTA, Lurusin.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Selasa (30/6/2026) siang, jajaran penyidik menggelar pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan berbagai kasus selama periode April hingga Juni 2026. Kegiatan yang berlangsung di fasilitas PT Wastec Internasional ini dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam kesempatan tersebut meliputi 60 kilogram sabu-sabu serta 20 ribu butir ekstasi. Jumlah ini merupakan akumulasi dari sejumlah operasi penegakan hukum yang berhasil dilakukan oleh jajaran Bareskrim dalam tiga bulan terakhir. Menurut laporan yang diterima media kami, seluruh barang haram tersebut dimusnahkan dengan prosedur ketat untuk memastikan tidak ada potensi penyalahgunaan atau kebocoran kembali ke masyarakat.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti yang disita dari tersangka,” ujar Kombes Handik melalui keterangan resminya, Selasa (30/6).
Pemusnahan 60 kilogram sabu dan 20 ribu butir ekstasi ini dinilai berpotensi menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari ancaman bahaya narkotika. Data sementara dari hasil pengungkapan kasus selama periode April-Juni 2026 menunjukkan peningkatan signifikan dalam upaya deteksi dan penindakan peredaran narkoba oleh Dittipidnarkoba Bareskrim. Para tersangka yang terlibat dalam jaringan ini berasal dari berbagai wilayah dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di pengadilan.
Proses pemusnahan di PT Wastec Internasional dilakukan dengan metode yang ramah lingkungan sekaligus menjamin keamanan tinggi. Setiap tahapan pemusnahan disaksikan oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, termasuk kejaksaan, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Langkah ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas publik dalam tata kelola penanganan barang bukti narkotika yang disita dari para pelaku kejahatan.
Kombes Handik Zusen menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat strategi pemberantasan narkoba, baik dari sisi pencegahan, penegakan hukum, maupun kolaborasi internasional. Dengan pemusnahan ini, diharapkan publik semakin yakin akan keseriusan aparat dalam melindungi generasi bangsa dari dampak buruk narkotika yang terus mengancam segala lini kehidupan.
Comments (0)