Bantul Bagikan Seragam Sekolah Gratis Pekan Depan
Pemerintah Kabupaten Bantul, melalui Dinas Pendidikan, akan mulai mendistribusikan seragam sekolah gratis kepada seluruh siswa baru pada awal pekan depan.
Pemerintah Kabupaten Bantul, melalui Dinas Pendidikan, akan mulai mendistribusikan seragam sekolah gratis kepada seluruh siswa baru pada awal pekan depan. Program ini merupakan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 yang mengalokasikan dana untuk pengadaan pakaian seragam wajib bagi peserta didik baru di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri. Kebijakan ini bersamaan dengan pemberlakuan larangan mutlak bagi satuan pendidikan untuk menjual seragam dalam bentuk apa pun kepada peserta didik, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Bantul Nomor 421.1/2306/Dikdas tertanggal 5 Juli 2026.
Jadwal dan Sasaran Distribusi
Proses distribusi akan digelar secara bertahap mulai Senin, 13 Juli 2026. Tahap pertama menyasar 12.400 siswa baru yang telah menyelesaikan daftar ulang di sekolah masing-masing. Berdasarkan data pokok pendidikan (Dapodik) Bantul per 7 Juli 2026, jumlah tersebut terdiri atas 8.100 siswa SD dan 4.300 siswa SMP. Pengambilan dilakukan langsung di satuan pendidikan dengan menunjukkan bukti penerimaan sebagai peserta didik baru. Setiap siswa menerima paket seragam lengkap yang meliputi:
- Seragam Nasional (putih-putih) dua stel
- Seragam Identitas Sekolah dua stel
- Pakaian Olahraga satu set
- Atribut topi dan dasi sesuai jenjang
Larangan Penjualan Seragam
Perintah Bupati Bantul Nomor 421/4567 tahun 2025 telah melarang praktik penjualan seragam oleh sekolah, komite sekolah, maupun koperasi sekolah. Pelanggaran atas larangan ini akan dikenai sanksi administratif sesuai Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembinaan Disiplin Kepala Sekolah dan Guru. Sanksi tersebut mencakup teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala, hingga rekomendasi pembebastugasan bagi kepala sekolah yang terbukti mengabaikan larangan ini.
“Tidak boleh ada satu pun alasan bagi sekolah untuk membebankan biaya seragam kepada orang tua murid. Semua sudah ditanggung negara melalui APBD. Jika ada yang melanggar, kami tidak akan ragu menindak tegas,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bantul, Drs. H. Isdarmoko, M.Pd., dalam keterangan resminya, Rabu (8/7).
Verifikasi dan Kepatuhan
Untuk memastikan kepatuhan, Dinas Pendidikan menurunkan tim pemantau yang terdiri atas pengawas sekolah dan inspektorat daerah. Tim ini bertugas mendokumentasikan proses serah terima dan menerima laporan dari masyarakat melalui kanal aduan yang dibuka selama periode 13–30 Juli 2026. Sekolah yang kedapatan mengabaikan larangan harus mengembalikan dana yang telah ditarik kepada orang tua dalam waktu 3×24 jam sejak temuan. Hingga hari ini, tidak ditemukan laporan pelanggaran di tahap persiapan.
Program ini merupakan perluasan dari inisiatif bantuan seragam tahun 2024 yang saat itu hanya mencakup 50 persen siswa baru dari keluarga kurang mampu. Dengan cakupan penuh pada 2026, Bantul menjadi salah satu kabupaten pertama di Daerah Istimewa Yogyakarta yang menyelenggarakan pengadaan seragam gratis universal untuk siswa baru negeri.
Comments (0)