Yogyakarta — Disdikpora Larang SD-SMP Negeri Pungut Biaya dan Jual Seragam
Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta pada 8 Juli 2026 mengeluarkan penegasan resmi bahwa seluruh Sekolah Dasar (SD) dan Seko
Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta pada 8 Juli 2026 mengeluarkan penegasan resmi bahwa seluruh Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri di wilayahnya dilarang keras melakukan pungutan dalam bentuk apa pun, termasuk melarang penjualan seragam sekolah melalui koperasi sekolah. Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya laporan dari masyarakat dan pemantauan internal yang menemukan indikasi praktik penarikan biaya di sejumlah sekolah negeri, yang berpotensi membebani orang tua wali murid. Disdikpora menekankan bahwa kebijakan ini mutlak diterapkan tanpa pengecualian, mengacu pada regulasi pusat dan komitmen pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pendidikan dasar yang bebas biaya.
Kronologi Penegasan Kebijakan
- 7 Juli 2026 — Rapat Evaluasi Internal Disdikpora
Kepala Disdikpora Kota Yogyakarta mengumpulkan jajaran kepala bidang dan pengawas sekolah untuk mengevaluasi temuan pelanggaran pungutan di satuan pendidikan. Rapat memutuskan perlunya tindakan tegas berupa surat edaran larangan menyeluruh. - 8 Juli 2026 — Penerbitan Surat Edaran
Disdikpora menerbitkan Surat Edaran bernomor 421/XXX/DIKPORA/2026 yang secara eksplisit melarang setiap sekolah negeri, termasuk melalui koperasi, menjual seragam, alat tulis, atau menarik uang dalam bentuk iuran apapun di luar ketentuan resmi Bantuan Operasional Sekolah (BOS). - 8 Juli 2026 — Konferensi Pers dan Penegasan Publik
Kepala Disdikpora menyampaikan kepada media bahwa "SD dan SMP negeri tidak dibenarkan menarik pungutan sepeser pun, termasuk menjual seragam lewat koperasi. Semua kebutuhan dasar siswa wajib dibiayai melalui dana BOS dan APBD."
Ketentuan ini menegaskan bahwa seluruh biaya operasional pendidikan, termasuk pengadaan seragam, buku, dan LKS, dibebankan pada dana BOS reguler dan afirmasi, sehingga orang tua tidak lagi dikenai kewajiban finansial tambahan. Disdikpora menginstruksikan koperasi sekolah yang masih menjual seragam untuk segera menghentikan praktik tersebut dan mengalihkan inventaris ke skema yang tidak melibatkan transaksi langsung dengan siswa atau wali murid. Apabila masih ditemukan pelanggaran, Disdikpora akan menerapkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat kepala sekolah, hingga rekomendasi pencopotan jabatan bagi pengelola yang terbukti memungut biaya ilegal.
Data pemantauan Disdikpora menunjukkan bahwa dalam tahun ajaran 2025/2026 terdapat 11 laporan masyarakat terkait pungutan seragam dan iuran di 8 sekolah, sebagian besar berupa penjualan seragam oleh koperasi dengan harga di atas harga pasar. Selain itu, ditemukan praktik "iuran sukarela" yang bersifat memaksa dengan nominal tertentu per siswa. Disdikpora telah membentuk tim verifikasi lapangan yang akan melakukan inspeksi mendadak ke seluruh SD dan SMP negeri selama masa penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2026/2027 untuk memastikan kepatuhan. Warga yang menemukan pelanggaran diimbau melapor melalui kanal pengaduan resmi di nomor layanan 0274-XXXX atau aplikasi Jogja Smart Service (JSS).
Comments (0)