Akademisi Hukum Unjani Soroti Celah Regulasi Penanganan Tuberkulosis di Indonesia
BANDUNG — Dosen Fakultas Hukum Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani), Widyaretna Buenastuti, menyampaikan pandangan kritisnya terhadap kerangka regulas
BANDUNG — Dosen Fakultas Hukum Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani), Widyaretna Buenastuti, menyampaikan pandangan kritisnya terhadap kerangka regulasi dan implementasi penanganan tuberkulosis (TBC) di Indonesia. Dalam opini akademiknya, ia menyoroti bahwa pendekatan yuridis normatif terhadap penyakit menular ini masih menyisakan pekerjaan rumah besar, terutama dalam aspek perlindungan pasien, tanggung jawab negara, dan ketimpangan akses layanan kesehatan di daerah.
Indonesia menduduki peringkat kedua dunia dengan beban kasus TBC tertinggi setelah India. Data Kementerian Kesehatan mencatat estimasi insiden mencapai 1.060.000 kasus pada 2023 dengan angka kematian sekitar 134.000 jiwa per tahun. Di tengah darurat epidemiologi ini, Widyaretna menilai respons hukum belum sepadan dengan urgensi masalah.
Kekosongan Norma dalam Perlindungan Pasien
Salah satu poin utama yang diangkat Widyaretna adalah ketiadaan regulasi spesifik yang mengatur hak-hak pasien TBC secara komprehensif. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memang telah mengamanatkan penanggulangan penyakit menular, namun belum memberikan detail operasional mengenai mekanisme penelusuran kontak, isolasi yang manusiawi, dan jaminan keberlangsungan pengobatan bagi pasien mangkir.
“Regulasi kita cenderung berfokus pada kewajiban pasien untuk minum obat dan melaporkan diri, tetapi abai terhadap kondisi struktural yang membuat pasien putus berobat. Hukum seharusnya hadir untuk mengikat negara menyediakan dukungan sosial dan ekonomi, bukan sekadar ancaman sanksi pidana,”
tulisnya.
Ia merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis yang meskipun progresif, implementasinya masih timpang. Sebagai contoh, mandat pendampingan oleh kader dan pemberian nutrisi tambahan bagi pasien seringkali tidak terjamin di fasilitas kesehatan tingkat pertama, terutama di wilayah dengan kapasitas fiskal rendah.
Desentralisasi dan Dilema Anggaran Daerah
Widyaretna juga menyoroti dampak desentralisasi kesehatan terhadap penanganan TBC. Otonomi daerah menciptakan variasi komitmen politik dan alokasi anggaran yang lebar antar kabupaten/kota. Di beberapa daerah, program TBC bahkan tidak masuk dalam prioritas Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), sehingga bergantung sepenuhnya pada dana hibah internasional seperti Global Fund.
“Negara kesatuan tidak boleh menjadikan alasan otonomi daerah untuk lepas tanggung jawab. Jika satu daerah gagal mengendalikan TBC, efeknya akan meluber ke daerah lain. Ini persoalan kesehatan publik yang memerlukan standar pelayanan minimal dengan konsekuensi hukum yang jelas bagi kepala daerah yang mengabaikannya,”
tegasnya.
Analisisnya menunjukkan bahwa mekanisme sanksi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal belum efektif mendorong pemerintah daerah mengalokasikan anggaran memadai untuk deteksi aktif, pengobatan, dan pencegahan TBC.
Kriminalisasi dan Stigma yang Kontraproduktif
Aspek lain yang menjadi perhatian adalah potensi kriminalisasi pasien TBC yang tidak patuh berobat. Beberapa daerah telah menerapkan peraturan daerah yang memuat ancaman pidana bagi pasien mangkir dengan dalih melindungi kesehatan masyarakat. Widyaretna berpendapat pendekatan represif ini kontraproduktif dan tidak berbasis bukti.
- Stigma memperburuk hidden epidemic: Ancaman hukuman mendorong pasien menyembunyikan status kesehatannya, menghambat diagnosis dan meningkatkan transmisi komunitas.
- Akar kepatuhan adalah struktural: Alasan putus obat lebih sering disebabkan efek samping obat, jarak ke fasilitas kesehatan, kehilangan pendapatan, dan kurangnya dukungan keluarga, bukan niat jahat.
- Pendekatan kesehatan masyarakat lebih efektif: Terapi pencegahan TBC (TPT), investigasi kontak intensif, dan dukungan psikososial terbukti lebih berhasil meningkatkan angka kesembuhan dibandingkan ancaman pidana.
“Hukum pidana adalah ultimum remedium, bukan alat pertama untuk menyelesaikan persoalan ketidakpatuhan. Yang diperlukan adalah memperkuat sistem dukungan agar pasien mampu menyelesaikan pengobatan, bukan memenjarakan mereka yang sudah sakit,”
kata Widyaretna.
Perlindungan Tenaga Kesehatan dan Masyarakat Rentan
Opini ini juga menyoroti minimnya perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan yang terpajan TBC di tempat kerja. Insiden infeksi laten dan aktif di kalangan petugas kesehatan masih tinggi, namun regulasi keselamatan kerja spesifik untuk penanganan penyakit airborne di fasilitas kesehatan primer belum memadai.
Selain itu, Widyaretna menggarisbawahi perlunya perhatian khusus terhadap kelompok rentan seperti narapidana, penghuni panti sosial, pekerja migran, dan populasi kunci yang memiliki risiko lebih tinggi terinfeksi dan mengembangkan TBC aktif karena kondisi lingkungan dan akses layanan yang terbatas.
Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Kerangka Hukum
Menutup opininya, Widyaretna merekomendasikan serangkaian langkah strategis:
- Revisi Perpres 67/2021 dengan memasukkan ketentuan yang lebih mengikat tentang pendanaan mandatory pemerintah daerah untuk program TBC, disertai indikator kinerja yang terukur dan konsekuensi hukum bagi ketidakpatuhan;
- Penyusunan norma khusus tentang perlindungan pasien TBC yang mencakup hak atas kerahasiaan, hak atas pendampingan, dan larangan diskriminasi di tempat kerja dan fasilitas publik;
- Harmonisasi peraturan daerah agar tidak memuat ketentuan kriminalisasi yang bertentangan dengan pendekatan kesehatan masyarakat berbasis bukti;
- Penguatan mekanisme pengawasan oleh DPRD dan masyarakat sipil terhadap realisasi anggaran TBC di tingkat daerah;
- Integrasi pendekatan hukum dan kesehatan dalam kurikulum pendidikan kedokteran dan hukum untuk mencetak profesional yang memahami kompleksitas regulasi kesehatan masyarakat.
“Penanggulangan TBC bukan semata-mata urusan dokter dan obat. Ia adalah cermin keadilan sosial dan kehadiran negara. Selama hukum belum memastikan setiap orang—tanpa memandang domisili dan status ekonominya—mendapatkan diagnosis tepat waktu, pengobatan gratis, dan dukungan hingga sembuh, kita masih jauh dari eliminasi TBC 2030,”
pungkasnya.
[SOCIAL_TWEET]: “Selama hukum belum memastikan setiap orang dapat diagnosis tepat waktu, pengobatan gratis, dan dukungan hingga sembuh, kita masih jauh dari eliminasi TBC 2030.” Dosen Hukum Unjani, Widyaretna Buenastuti, mengkritisi celah regulasi penanganan tuberkulosis di Indonesia. Simak analisis lengkapnya. #TBC #HukumKesehatan Apakah ancaman pidana efektif meningkatkan kepatuhan pasien? Bagaimana seharusnya hukum memastikan keadilan dalam akses pengobatan TBC? Baca opini selengkapnya di sini. [SOCIAL_THREADS]: 🧵 THREAD: Akademisi Hukum Unjani Bongkar Masalah Regulasi TBC di Indonesia 1/ Dosen Widyaretna Buenastuti menyampaikan opini kritis tentang kerangka hukum penanganan TBC. Indonesia peringkat 2 dunia dengan beban TBC tertinggi, tapi respons hukumnya belum sepadan. 2/ Masalah utama: regulasi lebih fokus pada kewajiban pasien untuk patuh minum obat, tapi abai terhadap faktor struktural penyebab putus obat—seperti efek samping, jarak ke faskes, dan kehilangan pendapatan. 3/ Ancaman pidana bagi pasien mangkir dinilai kontraproduktif. Bukannya meningkatkan kepatuhan, pendekatan represif justru mendorong pasien menyembunyikan status kesehatannya dan memperluas penularan di komunitas. Stigma adalah musuh eliminasi. 4/ Desentralisasi menciptakan ketimpangan: komitmen anggaran TBC antar daerah sangat bervariasi. Beberapa daerah tidak memasukkan TBC dalam prioritas dan bergantung donor. Padahal kegagalan satu daerah mengancam daerah lain. 5/ Simpul rekomendasi: revisi Perpres, norma perlindungan pasien, harmonisasi perda, pengawasan DPRD+masyarakat sipil, dan integrasi kurikulum hukum-kesehatan. Eliminasi TBC 2030 memerlukan instrumen hukum yang memastikan keadilan akses, bukan ancaman.
Comments (0)