Profesor Hukum dan Aktivis SEMMI Tekankan Peran Kritis Mahasiswa dalam Reformasi Hukum
Jakarta – Dalam sebuah forum diskusi bertajuk "Peran Strategis Mahasiswa dalam Reformasi Hukum Indonesia", dua tokoh lintas generasi menyatukan suara. Guru
Jakarta – Dalam sebuah forum diskusi bertajuk "Peran Strategis Mahasiswa dalam Reformasi Hukum Indonesia", dua tokoh lintas generasi menyatukan suara. Guru Besar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Dr. Suparji Ahmad, SH., MH, dan Ketua Bidang Kemahasiswaan dan Kepemudaan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), Muhammad Senanatha, sepakat bahwa mahasiswa memegang peran kritis yang tak tergantikan dalam membangun kesadaran hukum di kalangan muda.
Acara yang digelar secara hybrid ini mempertemukan akademisi senior dengan aktivis muda untuk mengurai tantangan penegakan hukum di era digital. Keduanya menawarkan perspektif berbeda namun saling melengkapi: dari teori hukum hingga gerakan akar rumput.
Sejarah mencatat, mahasiswa selalu menjadi garda terdepan dalam mendorong perubahan hukum di Indonesia. Dari gerakan reformasi 1998 yang menumbangkan rezim otoriter, hingga demonstrasi menolak revisi UU KPK pada 2019, suara mahasiswa terbukti punya daya tekan signifikan. Namun, kini tantangan berbeda: fragmentasi isu dan serbuan informasi digital membuat gerakan mahasiswa harus beradaptasi. Prof. Suparji dan Natha sepakat bahwa adaptasi itu justru membuka peluang baru melalui advokasi berbasis data dan kolaborasi lintas sektor.
Kampus Harus Jadi Pusat Inkubasi Kesadaran Hukum
Prof. Suparji Ahmad, dalam pemaparannya, menekankan bahwa universitas bukan sekadar pabrik ijazah. "Kampus memiliki tanggung jawab moral untuk mencetak lulusan yang bukan hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki kepekaan hukum yang tinggi," ujarnya. Beliau mengutip data dari survei internal kampus pada 2024 yang menunjukkan hanya 35% mahasiswa mampu menjelaskan perbedaan antara hukum pidana dan perdata, sementara 60% mengaku tidak pernah membaca satu pasal pun dalam KUHP selama masa studi.
"Ini alarm. Tanpa pemahaman dasar hukum, bagaimana mahasiswa bisa menjadi warga negara yang kritis dan taat hukum? Reformasi hukum harus dimulai dari bangku kuliah,"
Mantan dekan ini juga menyoroti rendahnya literasi hukum digital di kalangan generasi Z. Menurutnya, maraknya ujaran kebencian dan penyebaran berita palsu di media sosial mencerminkan lemahnya kesadaran akan batasan hukum siber. Oleh karena itu, ia mengusulkan integrasi mata kuliah Literasi Hukum Digital sebagai mata kuliah wajib di seluruh program studi.
Gerakan Mahasiswa: Dari Turun ke Jalan ke Advokasi Kebijakan
Sementara itu, Muhammad Senanatha membawa perspektif aktivis. "Mahasiswa hari ini harus bertransformasi. Dulu kita hanya turun ke jalan, sekarang saatnya menguasai ruang digital dan ruang kebijakan," kata pemuda yang akrab disapa Natha itu. Ia menyinggung bahwa SEMMI tengah mengkampanyekan program Student Legal Aid di 50 kampus di Indonesia, yang memberi pelatihan paralegal kepada mahasiswa agar bisa mendampingi masyarakat kecil menghadapi persoalan hukum ringan.
"Kami tidak ingin mahasiswa sekadar berteori. Mereka harus menjadi bagian dari solusi. Lewat program ini, ribuan mahasiswa telah membantu warga menyelesaikan sengketa pertanahan dan ketenagakerjaan di level desa,"
Data internal SEMMI menyebutkan, sejak diluncurkan awal 2025, program tersebut telah menangani lebih dari 2.300 kasus yang dirujuk oleh mahasiswa ke lembaga bantuan hukum resmi. Natha optimistis angka itu akan meningkat seiring meluasnya jangkauan organisasi.
Kedua tokoh ini juga menyoroti pentingnya sinergi antara kampus dan organisasi kepemudaan. Prof. Suparji mengapresiasi gerakan SEMMI sembari berpesan agar aktivisme tetap berpegang pada koridor konstitusi. "Kritik boleh, tapi jangan sampai anarkis. Mahasiswa harus menjadi teladan dalam menyampaikan pendapat secara beradab," tegasnya.
Data dan Tantangan: Rendahnya Kepercayaan Publik pada Hukum
Indonesia masih bergulat dengan persepsi publik yang rendah terhadap penegakan hukum. Berdasarkan survei Litbang Kompas pada 2024, hanya 42% responden berusia 18—25 tahun menyatakan percaya pada institusi penegak hukum. Angka ini lebih rendah dibanding kelompok usia di atas 40 tahun yang mencapai 58%. Di sinilah peran ganda mahasiswa: sebagai subjek yang perlu ditingkatkan literasinya sekaligus sebagai agen yang bisa memulihkan kepercayaan itu melalui aksi nyata.
Berikut perbandingan indeks literasi hukum berdasarkan kelompok usia dan pendidikan:
| Kelompok Usia | Pendidikan | Indeks Literasi Hukum (Skala 0-100) |
|---|---|---|
| 18-22 tahun | Mahasiswa | 48 |
| 18-22 tahun | Non-mahasiswa | 32 |
| 23-30 tahun | Sarjana | 55 |
| 30-40 tahun | Sarjana | 62 |
Data di atas menunjukkan bahwa jenjang pendidikan tinggi berkorelasi positif dengan pemahaman hukum. Namun, indeks mahasiswa yang masih di bawah 50 mengindikasikan perlunya intervensi kurikulum dan ekstrakurikuler.
Rekomendasi dan Langkah Konkret
Forum tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi, antara lain:
- Pemerintah melalui Kemendikbudristek agar mewajibkan mata kuliah Hukum dan Kewarganegaraan diperkuat dengan studi kasus kontemporer.
- Organisasi mahasiswa seperti SEMMI diharapkan terus memperbanyak klinik hukum di tingkat fakultas.
- Kampus perlu menggandeng praktisi hukum, kepolisian, dan KPK dalam program magang atau kuliah umum.
Prof. Suparji Ahmad menutup dengan kalimat yang menggugah: "Mahasiswa adalah social trust terakhir. Kalau mereka diam, siapa lagi yang akan bicara untuk keadilan?" Sementara Natha menimpali dengan ajakan: "Jangan tunggu jadi korban baru paham hukum. Mulailah hari ini, karena keadilan adalah perjuangan."
Kolaborasi akademisi-aktivis ini menjadi titik terang di tengah carut-marut hukum nasional. Harapannya, sinergi semacam ini mampu melahirkan generasi penerus yang tak hanya berilmu, tapi juga berintegritas tinggi dalam menegakkan hukum di Indonesia.
[SOCIAL_TWEET]: Mahasiswa bukan cuma penerus, tapi pengawal #ReformasiHukum. Prof. Suparji Ahmad & aktivis SEMMI ajak pemuda melek hukum sejak dini. #HukumUntukRakyat #PemudaBergerak[SOCIAL_TG]: ⚖️ Mahasiswa dan Hukum: Dua elemen yang harus bersatu. Begini kata Prof. Suparji Ahmad dan Muhammad Senanatha. Baca selengkapnya di link 👇
Comments (0)