53 Wanita 45 Tahun Lebih Jadi Target Love Scamming, Korban Rugi 1,1 M
Lurusin.com, Surabaya – Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur bersama Kantor Imigrasi berhasil membongkar sindikat penipuan bermodus rayuan asmara atau love scamming yang telah menjerat 53 korban.
Lurusin.com, Surabaya – Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur bersama Kantor Imigrasi berhasil membongkar sindikat penipuan bermodus rayuan asmara atau love scamming yang telah menjerat 53 korban. Dalam pengungkapan yang berlangsung pekan ini, total kerugian yang diderita para korban diperkirakan mencapai Rp 1,1 miliar. Sindikat ini menyasar secara spesifik wanita berusia 45 tahun ke atas, memanfaatkan kerentanan emosional untuk menguras harta korban.
Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, Selasa (23/6/2026), penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Lilik Nurhaidah, warga negara Indonesia yang berperan sebagai penghubung dan pengelola keuangan; GKG alias Gojo Kelvin Grace, pria asal Ghana; serta AV alias Ace Vitus yang berasal dari Pantai Gading. Kedua warga negara asing tersebut diduga kuat menjadi aktor utama di balik layar yang membangun hubungan virtual dengan para korban menggunakan identitas palsu.
Pola Jaringan dan Peran Tersangka
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa Lilik Nurhaidah merekrut dan mengarahkan para WNA untuk membuat profil fiktif di platform media sosial dan aplikasi kencan. Dengan foto profil pria kaukasia atau pebisnis sukses, mereka mendekati korban melalui pesan pribadi. Setelah kepercayaan terbangun, tersangka melancarkan beragam alasan darurat—mulai dari paket tertahan bea cukai, biaya pengobatan, hingga kebutuhan bisnis—untuk meminta transfer uang secara bertahap.
Sementara itu, Gojo Kelvin Grace dan Ace Vitus bertugas menjalankan komunikasi langsung dengan para korban. Keduanya menggunakan penerjemah daring untuk menyusun pesan-pesan romantis dalam bahasa Indonesia. Pola ini memungkinkan mereka menjalin hubungan dengan banyak korban sekaligus tanpa terdeteksi dalam waktu singkat.
Korban Didominasi Wanita Paruh Baya
Data sementara kepolisian menunjukkan seluruh korban adalah perempuan, dengan rentang usia mayoritas di atas 45 tahun. Beberapa di antaranya adalah janda, pensiunan, atau ibu rumah tangga yang menghabiskan banyak waktu di dunia maya. Rata-rata setiap korban kehilangan dana antara Rp 20 juta hingga Rp 50 juta, meski ada pula yang merugi hingga ratusan juta rupiah karena didorong untuk menjual aset atau berutang.
“Kami temukan bahwa para pelaku sangat terampil memetakan kondisi psikologis korban. Mereka memilih target yang kesepian dan minim literasi digital, kemudian membombardir dengan perhatian dan mimpi-mimpi pernikahan atau kehidupan baru di luar negeri,” ujar seorang penyidik yang enggan disebutkan namanya.
Barang Bukti dan Penangkapan
Dalam operasi gabungan di sebuah rumah kontrakan di Surabaya, petugas mengamankan puluhan handphone, kartu SIM berbagai operator, modem, serta buku catatan berisi data korban dan skrip percakapan. Kombes Bimo Ariyanto, Dirressiber Polda Jatim, menjelaskan kronologi penangkapan.
“Kami amankan ke Imigrasi dan kemudian kita temukan beberapa device, handphone, kartu SIM, dan sebagainya yang memang diduga sebagai media untuk melakukan penipuan online dengan modus love scamming. Kami bekerja sama dengan imigrasi telah mengamankan beberapa orang warga negara asing dan satu orang WNI,” kata Kombes Bimo Ariyanto.
Kepolisian kini mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung di luar negeri, mengingat dua tersangka WNA masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan yang telah kedaluwarsa. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal penipuan dan pencucian uang, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pihak Imigrasi juga akan menindak tegas pelanggaran keimigrasian yang dilakukan para WNA. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap modus penipuan daring dan segera melapor jika menemui kecurigaan serupa.
Comments (0)