3 Kali Periksa Hilman Latief, KPK Makin Yakin soal Bagi Jatah Kuota Haji

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dalam perkembangan terbaru, ti

Jul 06, 2026 - 13:52
0 0
3 Kali Periksa Hilman Latief, KPK Makin Yakin soal Bagi Jatah Kuota Haji

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik untuk ketiga kalinya memanggil dan memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief.

Pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, pada Rabu (24/6/2026) ini menjadi titik terang bagi penyidik. Berdasarkan informasi yang dihimpun media kami, KPK kini semakin mantap dengan temuan adanya praktik pembagian kuota haji tambahan yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

Perkuat Keyakinan Penyidik

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Hilman Latief difokuskan untuk mendalami pengetahuan yang bersangkutan mengenai mekanisme pembagian kuota haji tambahan. Konstruksi perkara yang tengah diusut berpusat pada kuota tambahan sebanyak 20 ribu jemaah.

"Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan yang bersangkutan mengenai pembagian kuota haji tambahan," ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK.

Dari keterangan ini, tentunya kemudian mengkonfirmasi, bahwa adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan yang semestinya menggunakan skema 92% untuk reguler, 8% untuk khusus, tapi kemudian pembagiannya dilakukan menjadi 50%-50%.

Pernyataan tersebut menegaskan dugaan penyidik bahwa telah terjadi pengalihan jatah yang signifikan dari kuota haji reguler ke haji khusus. Sesuai regulasi, dari 20 ribu kuota tambahan, seharusnya porsi untuk haji reguler mencapai 92 persen, sementara haji khusus hanya mendapatkan 8 persen. Namun dalam pelaksanaannya, diduga terjadi pembagian rata atau 50:50 yang tidak sesuai aturan.

Pembagian Kuota Tambahan Tak Sesuai Regulasi

Laporan yang dirangkum media kami menyebutkan, penyimpangan pembagian kuota ini berada di bawah kewenangan Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama saat itu. Hilman Latief yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah diduga memiliki pengetahuan dan keterlibatan dalam proses pengambilan kebijakan yang tidak prosedural tersebut.

Keterangan yang diperoleh dari tiga kali pemeriksaan terhadap Hilman Latief semakin memperkuat konstruksi hukum yang dibangun KPK. Penyidik kini tidak hanya mengantongi bukti administratif, tetapi juga keterangan saksi kunci yang mengonfirmasi adanya kesengajaan menyimpang dari skema yang telah ditetapkan sebelumnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penyelenggaraan ibadah haji yang selama ini dinanti-nanti umat Islam Indonesia. Adanya dugaan permainan dalam pembagian kuota tambahan ini dinilai telah merugikan hak jemaah haji reguler yang seharusnya mendapat porsi lebih besar sesuai ketentuan.

KPK memastikan akan terus melakukan pendalaman, termasuk tidak menutup kemungkinan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang terkait dengan kebijakan pembagian kuota haji tersebut. Proses penyidikan diharapkan dapat mengungkap secara terang siapa saja yang bertanggung jawab atas terjadinya penyimpangan dalam tata kelola kuota haji tambahan ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
hafiz-rahman

Verifikator. Memverifikasi klaim viral via sumber terbuka.

Comments (0)

User