3 Aktor Intelektual Pembunuhan Kacab Bank Ilham Pradipta Dituntut 15 Tahun Bui
Jakarta - Tiga aktor intelektual di balik kasus pembunuhan kepala cabang (kacab) bank, Ilham Pradipta, akhirnya dituntut hukuman 15 tahun penjara. Tim jaksa penuntut umum meyakini ketiga terdakwa ter
Jakarta - Tiga aktor intelektual di balik kasus pembunuhan kepala cabang (kacab) bank, Ilham Pradipta, akhirnya dituntut hukuman 15 tahun penjara. Tim jaksa penuntut umum meyakini ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah merampas nyawa Ilham Pradipta. Sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Senin (22/6/2026) itu menjadi babak baru dalam kasus yang menyita perhatian publik.
Dalam persidangan, jaksa secara tegas menuntut pidana penjara selama 15 tahun untuk masing-masing terdakwa. "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I, Candy alias Ken; Terdakwa II, Dwi Hartono; dan Terdakwa III, Antonius Aditya dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun," ucap jaksa dengan lantang di hadapan majelis hakim. Tuntutan ini disambut dengan ketegangan dari pihak keluarga korban yang sejak awal menuntut keadilan atas kepergian Ilham Pradipta.
Berdasarkan laporan dari ruang sidang yang berhasil dihimpun media kami, jaksa meyakini ketiga terdakwa memainkan peran sentral dalam merencanakan dan menggerakkan aksi pembunuhan tersebut. Mereka tidak hanya terbukti turut serta dalam aksi kejahatan, namun juga menjadi dalang yang mengendalikan eksekusi di lapangan. Dakwaan yang menjerat ketiganya merujuk pada Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang secara spesifik mengatur tentang turut serta melakukan perampasan nyawa orang lain.
Peran Aktor Intelektual Jadi Sorotan
Kasus yang mengguncang dunia perbankan ini terkuak setelah serangkaian penyelidikan intensif aparat kepolisian. Ilham Pradipta ditemukan tewas dengan sejumlah luka mengenaskan. Dari hasil investigasi, motif pembunuhan ini diduga kuat berkaitan dengan persaingan bisnis dan dendam pribadi yang telah lama terpendam. Meski begitu, jaksa hingga kini masih enggan merinci lebih jauh motif spesifik di balik aksi kejam tersebut dan memilih fokus pada bukti-bukti keterlibatan para terdakwa.
"Peran ketiga terdakwa sebagai aktor intelektual sangat krusial dalam kasus ini. Tanpa adanya instruksi dan perencanaan dari mereka, eksekusi pembunuhan ini tidak akan pernah terjadi. Karena itulah kami menuntut hukuman maksimal," ungkap salah satu anggota tim jaksa saat diwawancarai awak media kami usai persidangan.
Kuasa hukum ketiga terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang pekan depan. Mereka mengklaim bahwa bukti yang diajukan jaksa masih lemah dan tidak cukup untuk membuktikan klien mereka sebagai dalang utama. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi dijadwalkan akan berlangsung Senin depan. Publik pun menanti apakah majelis hakim akan mengabulkan tuntutan jaksa atau meringankan hukuman bagi Candy alias Ken, Dwi Hartono, dan Antonius Aditya.
Keluarga Ilham Pradipta berharap majelis hakim dapat memberikan putusan seadil-adilnya. Mereka menginginkan agar ketiga pelaku, terutama yang berperan sebagai otak di balik pembunuhan sadis itu, dijatuhi vonis yang setimpal dengan perbuatan mereka. Hingga berita ini diturunkan, massa pendukung korban masih terlihat berjaga di sekitar area PN Jaktim sambil membawa poster bertuliskan tuntutan hukuman seumur hidup untuk para terdakwa.
Comments (0)