Yusril Tegaskan Negara Hukum Jadi Fondasi Pelayanan Publik
Dalam berbagai forum kenegaraan, pernyataan tegas bahwa Indonesia adalah negara hukum dan bukan negara kekuasaan kerap disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, d...
Dalam berbagai forum kenegaraan, pernyataan tegas bahwa Indonesia adalah negara hukum dan bukan negara kekuasaan kerap disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Penegasan itu bukan sekadar jargon konstitusional, melainkan menjadi kompas moral sekaligus teknis bagi seluruh jajaran aparatur negara dari tingkat pusat hingga daerah. Prinsip supremasi hukum tidak boleh hanya tinggal dalam teks undang-undang, melainkan harus tercermin dalam setiap keputusan dan tindakan pemerintahan yang langsung menyentuh kehidupan masyarakat.
Negara Hukum sebagai Prinsip Fundamental
Indonesia sejak awal pendiriannya telah mendeklarasikan diri sebagai negara hukum, bukan negara yang didasarkan pada kekuasaan belaka. Konsekuensinya, hukum harus ditempatkan di atas segalanya, termasuk di atas kepentingan politik jangka pendek atau kepentingan individu penguasa. Supremasi hukum berarti bahwa seluruh tindakan penyelenggara negara wajib memiliki landasan hukum yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketika aparatur negara menjadikan hukum sebagai pedoman, maka potensi penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, dan kesewenang-wenangan dapat ditekan secara signifikan. Hal ini bukan sekadar kepatuhan formal, melainkan budaya yang harus ditanamkan dalam tubuh birokrasi. Tanpa komitmen itu, pelayanan publik akan rentan menjadi ajang transaksi kekuasaan yang merusak keadilan sosial.
Menggerakkan Aparatur Menuju Kepatuhan Hukum
Arahan agar aparatur negara menjadikan supremasi hukum sebagai pedoman utama mengandung makna transformatif. Ini berarti setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah harus melakukan audit regulasi internal untuk memastikan bahwa seluruh produk kebijakan dan prosedur operasional sudah selaras dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi. Lebih dari itu, pola rekrutmen, pelatihan, dan pengawasan pegawai harus diperkuat dengan orientasi hukum yang kuat. Pelayanan publik yang berkeadilan hanya mungkin terwujud jika tiap petugas di garda terdepan memahami bahwa kekuasaan yang dimilikinya berasal dari rakyat dan dibatasi oleh aturan hukum. Masyarakat tidak boleh lagi dihadapkan pada situasi “warga mencari keadilan tetapi malah berhadapan dengan tembok birokrasi yang kaku dan sering kali melawan hukum”. Dengan menjadikan hukum sebagai pedoman, aparatur negara sedang membangun kembali kepercayaan publik yang sempat terkikis.
Dari Kekuasaan ke Pelayanan: Mengikis Budaya Otoritarian
Salah satu tantangan terbesar dalam transisi menjadi negara hukum sejati adalah meruntuhkan budaya “kekuasaan” yang masih mengakar di beberapa segmen birokrasi. Pada masa lalu, pendekatan represif dan otoriter sering kali dianggap wajar demi menjaga stabilitas. Kini, paradigma itu harus diubah secara fundamental. Konsep negara hukum menuntut agar kekuasaan tidak digunakan untuk menciptakan ketakutan, melainkan untuk memberikan perlindungan, kepastian, dan kesejahteraan. Pelayanan publik yang berorientasi pada warga negara harus menggantikan mentalitas penguasa yang suka memerintah. Oleh karena itu, setiap inovasi pelayanan, baik yang berbasis digital maupun manual, harus tetap dikawal oleh prinsip legalitas agar tidak menimbulkan ketidakpastian baru.
Implikasi bagi Pelayanan Publik Sehari-hari
Apa artinya supremasi hukum bagi masyarakat di lapangan? Ketika seorang petugas kelurahan menolak menerbitkan surat keterangan karena alasan yang tidak diatur dalam perda, ia telah melanggar prinsip negara hukum. Ketika polisi menilang pengendara tanpa dasar pasal yang jelas, itu adalah penyimpangan. Mendorong aparatur untuk menjadikan hukum sebagai pedoman berarti mewajibkan mereka untuk memahami peraturan yang menjadi dasar kerja mereka, bukan sekadar menjalankan perintah atasan tanpa sikap kritis. Hal ini akan menciptakan ekosistem pelayanan yang lebih responsif, efisien, dan bebas dari praktik pungli serta diskriminasi. Pada akhirnya, penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) bukan hanya tentang efisiensi anggaran atau kecepatan izin, tetapi terutama tentang sejauh mana setiap proses itu taat hukum dan melindungi hak-hak warga.
Membangun Sistem Pengawasan Berbasis Hukum
Untuk memastikan bahwa arahan tersebut tidak sekadar menjadi wacana, diperlukan sistem pengawasan yang kuat dan independen. Mekanisme pengawasan internal pemerintah, seperti inspektorat, harus lebih proaktif dalam menguji kepatuhan hukum sebelum penyimpangan terjadi. Selain itu, partisipasi publik melalui kanal pengaduan yang aman dan responsif juga menjadi pilar penting. Transparansi menjadi kunci: setiap kebijakan dan tindakan yang berpotensi merugikan warga harus bisa diuji melalui jalur hukum, baik di pengadilan tata usaha negara maupun melalui mekanisme mediasi lainnya. Saat aparatur negara merasa bahwa semua langkahnya dapat diaudit secara hukum, maka perlahan-lahan budaya taat hukum akan menjadi kebiasaan, bukan beban.
Menuju Indonesia Emas yang Berkeadilan Hukum
Penegasan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan bukan negara kekuasaan relevan dengan visi jangka panjang bangsa. Indonesia Emas 2045 tidak mungkin dicapai hanya dengan pembangunan fisik, tetapi harus didukung oleh sistem hukum yang adil dan aparatur yang menjunjung tinggi integritas. Seluruh jajaran pemerintahan, dari pejabat tinggi hingga staf administrasi, memiliki peran dalam mewujudkan supremasi hukum sebagai fondasi pelayanan publik. Keteladanan dari para pemimpin di setiap level menjadi penentu apakah prinsip ini akan membudaya atau berhenti di atas kertas. Pada saatnya nanti, ketika setiap warga negara merasakan bahwa pelayanan publik bersih, pasti, dan berkeadilan, maka cita-cita negara hukum yang sejati bukan lagi sekadar retorika konstitusi, melainkan kenyataan yang hidup dalam keseharian.
Baca juga:
Comments (0)