Roy Suryo Gugat Polisi soal Penerapan Pasal 32 UU ITE
Persidangan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menghadirkan perdebatan sengit seputar tafsir Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU I...
Persidangan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menghadirkan perdebatan sengit seputar tafsir Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kubu pemohon berpendapat ketentuan itu tidak bisa serta-merta dipukulratakan pada konten yang beredar di media sosial karena keaslian dan rantai perubahannya kerap tak jelas. Pihak termohon—Kepolisian—mempertahankan konstruksi hukum bahwa aktivitas transmisi terhadap dokumen elektronik yang diduga telah diubah tetap masuk ranah pidana. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu menjadi ajang uji materi norma sekaligus strategi hukum.
Fondasi Gugatan: Orisinalitas yang Dipertanyakan
Tim kuasa hukum Roy Suryo memfokuskan argumentasi pada frasa "mengubah, menambah, mengurangi" dalam Pasal 32 Ayat 1. Menurut mereka, aparat penegak hukum harus membuktikan bahwa dokumen atau informasi elektronik yang ditransmisikan merupakan hasil ubahan yang dilakukan langsung oleh terlapor. Yang ditayangkan di platform seperti YouTube, Twitter, atau WhatsApp belum tentu identik dengan berkas asli—bisa jadi sudah termodifikasi oleh pihak lain sebelum diunggah ulang. Dalam logika itu, jika rantai perubahan tidak terputus sampai ke tangan terlapor, maka unsur "dengan sengaja mengubah" tidak terpenuhi.
Argumen tersebut diperkuat oleh keterangan ahli digital forensik yang dihadirkan pemohon. Mereka menjelaskan bahwa metadata sebuah video atau gambar bisa dimanipulasi dengan perangkat lunak penyunting tanpa meninggalkan jejak yang kasat mata. Tanpa akses ke perangkat asli atau server sumber, mustahil memastikan apakah konten yang beredar di akun milik terlapor adalah konten yang belum tersentuh, atau justru hasil unduhan dari pihak ketiga yang sudah direkayasa. Dengan kata lain, penerapan Pasal 32 Ayat 1 mensyaratkan adanya kepastian keutuhan informasi elektronik dari titik awal penciptaan hingga saat dipindahtangankan. Ketiadaan kepastian itu, dalih pemohon, membuat penetapan tersangka menjadi prematur.
Respons Kepolisian: Transmisi sebagai Unsur Pidana
Pihak kepolisian melalui tim biro hukumnya menampik tafsir sempit tersebut. Mereka menukik pada kalimat "melakukan transmisi" yang juga tercantum dalam pasal yang sama. Menurut penyidik, pelaku tidak harus menjadi orang pertama yang mengubah dokumen elektronik; tindakan menyebarluaskan atau meneruskan konten yang telah berubah—tanpa hak dan melawan hukum—sudah memenuhi rumusan delik. Polisi merujuk pada doktrin bahwa transmisi dalam UU ITE mencakup setiap perbuatan mengirim, mendistribusikan, atau membuat dapat diaksesnya suatu informasi oleh publik.
Dalam persidangan, jaksa menegaskan bahwa orientasi penyidikan bukan semata pada asal-usul perubahan, melainkan pada akibat hukum dari transmisi tersebut. Mereka mengklaim memiliki bukti awal berupa tangkapan layar, laporan forensik dari laboratorium digital, serta keterangan saksi yang mengaitkan akun resmi Roy Suryo dengan unggahan bermasalah. Bagi termohon, perdebatan tentang orisinalitas adalah materi pokok perkara yang seharusnya diuji di pengadilan pidana, bukan di forum praperadilan yang hanya menyoal sah-tidaknya penetapan tersangka dan prosedur penyidikan.
Titik Singgung Yuridis dan Praktik Penegakan Hukum
Para pengamat hukum siber yang mengikuti jalannya sidang menilai bahwa kasus ini membuka kembali celah interpretasi UU ITE yang kerap dikritik multitafsir. Pasal 32 Ayat 1 memang dirancang untuk melindungi keutuhan informasi elektronik milik orang lain, namun batasan antara "mengubah" dan "meneruskan konten yang sudah diubah" belum memiliki yurisprudensi yang ajek. Jika pengadilan menerima logika pemohon, maka aparat harus membawa beban pembuktian yang sangat berat: mereka perlu menelusuri sejarah perubahan suatu berkas hingga ke sumber orisinal. Di era ketika satu konten bisa direplikasi, diunduh, di-crop, dan dire-upload oleh puluhan ribu pengguna dalam hitungan jam, pembuktian semacam itu menjadi sangat sulit.
Di sisi lain, pandangan kepolisian juga mengandung risiko kriminalisasi berantai. Seorang warganet yang membagikan ulang potongan video yang sudah beredar luas, tanpa mengetahui bahwa video itu hasil rekayasa, bisa terkena jerat pasal yang sama. Oleh karena itu, Majelis Hakim diharapkan tidak sekadar memutus sah atau tidaknya penetapan tersangka, tetapi juga memberikan rambu-rambu penafsiran yang dapat menjadi pedoman bagi penyidik di masa depan.
Nasib Praperadilan dan Dampaknya
Putusan praperadilan ini kelak akan menentukan apakah kasus yang menjerat Roy Suryo berlanjut ke tahap penuntutan atau kandas karena cacat prosedur. Lebih dari itu, putusan ini berpotensi menjadi preseden penting tentang bagaimana aparat memperlakukan konten digital yang beredar di ruang publik. Apabila hakim mengabulkan permohonan, implikasinya penyidik harus mereformulasi standar pembuktian untuk setiap perkara yang menyangkut pasal perubahan informasi elektronik. Sebaliknya, jika ditolak, argumen bahwa media sosial adalah medan abu-abu orisinalitas akan semakin kehilangan daya pukul di pengadilan.
Sidang praperadilan ini juga menyiratkan ketegangan yang lebih besar antara kebebasan berekspresi dan perlindungan keutuhan data. Di tengah masifnya arus informasi digital, pemaknaan satu pasal bisa menentukan apakah sebuah unggahan diperlakukan sebagai tindak pidana atau sebagai bagian dari dinamika wajar di platform daring. Roy Suryo dan timnya berharap agar hakim mampu melihat celah norma yang selama ini membuka ruang diskresi berlebihan bagi penegak hukum. Sementara itu, pihak kepolisian tetap pada keyakinannya bahwa perbuatan terlapor sudah memenuhi semua elemen pasal yang disangkakan. Publik kini menanti bagaimana kecermatan hakim praperadilan dalam menimbang fakta, bukti, dan logika hukum yang saling bertubrukan di ruang sidang.
Baca juga:
Comments (0)