WN Prancis Apresiasi Polisi Tangkap Pelaku Jambret di Kota Tua

Jakarta — Seorang wisatawan asal Prancis, Duchaufour, menjadi korban penjambretan telepon genggam saat tengah menikmati suasana wisata di kawasan Kota Tua, Tamansari, Jakarta Barat. Namun, di ten

Jul 07, 2026 - 22:42
0 0
WN Prancis Apresiasi Polisi Tangkap Pelaku Jambret di Kota Tua

Jakarta — Seorang wisatawan asal Prancis, Duchaufour, menjadi korban penjambretan telepon genggam saat tengah menikmati suasana wisata di kawasan Kota Tua, Tamansari, Jakarta Barat. Namun, di tengah pengalaman buruk itu, Duchaufour mengungkapkan rasa terima kasih dan apresiasi yang mendalam atas respons cepat kepolisian yang berhasil meringkus pelaku dalam waktu singkat.

Berdasarkan laporan yang dihimpun Lurusin.com, insiden nahas tersebut terjadi pada Senin, 6 Juli 2026. Saat itu, korban tengah asyik mengabadikan momen di salah satu sudut ikonik Kota Tua. Tanpa disadari, seseorang mendekat dengan gerak-gerik mencurigakan, lalu dengan sigap merampas ponsel milik Duchaufour dan langsung melarikan diri ke area yang ramai.

Tak tinggal diam, korban segera melaporkan peristiwa itu ke petugas keamanan sekitar dan langsung diteruskan ke Polsek Metro Tamansari. Atensi aparat pun langsung tercurah. Kurang dari 24 jam pasca-laporan, tim kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku beserta barang bukti ponsel milik korban yang masih dalam kondisi utuh.

Pelayanan Cepat dan Humanis

Dalam keterangannya kepada Lurusin.com, Selasa (7/7/2026), Duchaufour tak henti-hentinya memuji kinerja personel Polsek Metro Tamansari. Ia mengaku sempat merasa panik dan khawatir karena ponsel tersebut menyimpan banyak data penting, termasuk tiket perjalanan dan kenangan foto selama di Indonesia.

"Terima kasih kepada polisi karena ini adalah masalah besar bagi saya. Polisi telah membantu saya, bersikap sangat ramah, dan berhasil menyelesaikan masalah yang saya alami. Terima kasih banyak,"

ucap Duchaufour dengan raut lega, seperti dikutip Lurusin.com.

Keberhasilan polisi bukan hanya pada pengungkapan kasus, melainkan juga cara mereka memperlakukan korban. Duchaufour mengaku diperlakukan secara manusiawi, didampingi dengan sabar meskipun terdapat kendala bahasa selama proses penyelidikan. Pihak kepolisian pun menyediakan penerjemah serta memastikan korban mendapatkan salinan laporan untuk keperluan asuransi perjalanannya.

Kapolsek Metro Tamansari secara terpisah menyampaikan bahwa pelaku merupakan residivis yang kerap beroperasi di area padat wisatawan. Penangkapan dilakukan di tempat persembunyiannya di kawasan Tamansari tanpa perlawanan berarti. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara.

Media kami mencatat, peristiwa ini menjadi bukti sekaligus pesan tegas bahwa aparat keamanan Indonesia mampu memberikan perlindungan maksimal bagi wisatawan mancanegara. Dengan keberhasilan pengungkapan kasus dalam waktu singkat, diharapkan kepercayaan wisatawan untuk berkunjung ke destinasi bersejarah seperti Kota Tua semakin meningkat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dina-aulia

Editor Cek Fakta. Editor naskah cek fakta sebelum publikasi.

Comments (0)

User